Berita Tebo

Kemenag Tebo Sudah Terima SE 08 Tahun 2022 Kemenag RI Ini Pejelasannya

Berita Tebo-Kementerian Agama ((Kemenag) Tebo sudah menerima surat edaran (SE) no 8 tahun 2022 dari Kementerian Agama...

Penulis: Sopianto | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Drs H Lukman Hakim M.PI Kasi Bimas Kemenag Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO- Kementerian Agama ((Kemenag) Tebo sudah menerima surat edaran (SE) no 8 tahun 2022 dari Kementerian Agama Republik Indonesia ( Kemenag) beberapa waktu yang lalu.

Yang mana tahun ini bulan suci ramadan Kemenag RI memberi kelonggaran kepada seluruh masyarakat untuk melakukan syariat islam khususnya yang melaksakan puasa di bulan ramadan.

Kemudian di malam harinya kita diizinkan untuk tarawih, witir dan dilanjutkan dengan tadarus Al-quran iktikap tentu dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kasi Bimas Kemenag Tebo Drs H Lukman Hakim M.PI mengatakan iya benar sudah menerima SE no 8 tahun 2022.

Ia menjelaskan terkait tadarus al-quran, ini juga dihimbau kepada seluruh masyarakat berpedoman pada SE 05 2022 tentang pengaturan toa.

Dijelaskannya, di mana tadarus al-quran ini kita sampaikan kepada masyarakat untuk tadarus menggunakan mikrofon itu cukup sampai pukul 22.00 WIB malam.

"Bagi yang ingin melajutkan tadarus diperbolehkan dengan catatan pakai microfon dalam, agar tidak mengganggu waktu istirahat masyarkat," kataya belum lama ini.
Tribunjambi.com/Sopianto 

Kasi Bimas Kemenag Tebo Drs H Lukman Hakim M.PI

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: Didampingi Wakil Bupati dan Forkopimda, Bupati Tebo Safari Ramadan di Dua Kecamatan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved