Berita Tanjabbar
Selama Bulan Puasa Ini Jam Kerja ASN di Tanjabbar Dikurangi
Berita Tanjabbar-Selama Bulan Suci Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)...
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Selama Bulan Suci Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengalami pengurangan.
"Jam kerja selama bulan ramadhan ini memang ada perubahan," ujar Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi, Kamis (7/4/2022).
"Kita masuk biasa jam 7.15 wib jadi 7.30 wib, baleknya biasanya jam 15.45 wib, sekarang jadi jam 15.00 wib," tambahnya.
Sekda mengatakan pengurangan jam kerja ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022.
Sedangkan jam kerja yang disebutkan dalam SE tersebut yakni Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 wib, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 wib, Jumat puku 08.00-15.30 wiib, Waktu istirahat pukul 11.30-12.30 wib.
"Jam kerjanya sesuai edaran men PANRB, namun kebijakan diserahkan ke daerah masing-masing," ujarnya.
Yang paling penting memenuhi minimal 32,5 jam kerja dalam satu pekan.
"Ada daerah tertentu balik lebih cepat tapi jam istirahat tak ada, ini kita masih ada jam istirahat," tambahnya.
Sekda memastikan pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Selain itu, juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Tanjabbar. (*)
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: Polres Tanjabbar Uji Coba Jalur Satu Arah Depan Warkop Tip-Top Kuala Tungkal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/asn-tanjabbar-2022-e9.jpg)