Berita Jambi
Bank Indonesia Perwakilan Jambi Tunda Penukaran Uang Pecahan Khusus Rp 75 Ribu untuk Idul Fitri
Namun untuk Uang pecahan Rp 75 ribu Bank Indonesia perwakilan Jambi masih menunda penukarannya.
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk persiapan Idul Fitri, mulai 4 Maret 2022 masyarakat sudah bisa menukarkan uang lebaran baik dengan aplikasi pintar maupun dengan kas keliling.
Namun untuk uang pecahan Rp 75 ribu Bank Indonesia perwakilan Jambi masih menunda penukarannya.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi menyiapkan kebutuhan uang (outflow) Hari Raya tahun ini sekitar 2,40 triliun.
Suti Masniari Nasution, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi mengatakan masyarakat bisa menukarkan pecahan berapapun uang kertas.
"Mengenai pecahan, uang kertas berapa saja bisa di tukarkan, berarti bukan uang logam, kalau uang Rp 1.000 berarti uang Rp 1.000 kertas," jelasnya.
Sedangkan untuk uang pecahan khusus, belum bisa dilakukan penukaran dalam priode lebaran ini.
"Untuk uang Pecahan khusus atau uang peringatan khusus dengan edisi terbatas uang Rp.75 ribu, kita tunda dulu penukarannya," tambahnya.
Ia melanjutkan uang pecahan khusus Rp 75 ribu kita tunda dulu untuk penukarannya, sebenarnya kita melihat filosofi kenapa uang itu di terbitkan.
"Tapi bisa di transaksikan dan semua pecahan uang kertas yang ada bisa di tukarkan dan bukan uang logam," tutupnya,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bank Indonesia Jambi Siapkan Uang Tunai Rp 2,4 Triliun untuk Ramadhan dan Lebaran
Baca juga: Diseminasi Perekonomian Provinsi Jambi dan KPJU oleh Bank Indonesia Provinsi Jambi
Baca juga: Sempat Padat, Arus Lalu Lintas di Simpang 4 Bank Indonesia Kembali Lengang
