Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

3 Pembalak Liar di Tebo Ditangkal

Tiga Pembalak Kayu Ilegal di Tebo Diancam UU No 18 Tahun 2013

Berita Tebo-Selain pelaku, polisi juga amankan mobil bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 kubik Ilegal tanpa dokumen yang sah yang dibawa..

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: Nani Rachmaini
Sopianto Arfan/tribunjambi
3 Pembalak Liar di Tebo Ditangkap Polres Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO- Polisi berhasil amankan 3 orang pelaku Ilegal logging di wilayah hukum Polres Tebo.

Selain pelaku, polisi juga amankan mobil bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 kubik Ilegal tanpa dokumen yang sah yang dibawa dari Muara Tabir pada Senin (21/3/2022).

Pelaku yang diamankan yakni Nail bin Zanun (29) warga berdomisili di Desa Embacang Gedang,  M Haris Bin Basri Prapto Mulyono (45) warga Desa Pintas Tuo dan satu lagi Sailar bin Basar (24) yang juga merupakan Warga Embacang Gedang.

Awalnya personil Polsek Tengah Ilir  sedang melaksanakan patroli di jalan lintas Tebo-Jambi Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, kemudian polisi melihat satu unit mobil truk yang mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil dengan Nopol BA 9037 KH dan ditemukan kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 kubik tanpa dokumen yang sah.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan guna proses lebih lanjut.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasatreskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras pada Senin (4/4/2022) ia mengatakan polisi telah berhasil amankan tiga orang pelaku beserta barang nukti.

"Benar saat ini tiga orang pelaku sudah kita diamankan beserta barang bukti," kata Kasat

AKP Rezka menjelaskan, barang bukti yang diamankan yaitu1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda nomor polisi : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E-092210 dan nomor mesin 4D31C-623039 yang bermuatan kayu pecahan sebanyak lebih kurang 4 (empat) M3.

Lanjut Rezka 1 (satu) lembar STNK dari mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda nomor polisi : BA 9037 KH 

"Dengan perbuatan tiga orang tersebut pelaku dijerat pasal 88 ayat (1) huruf  a jo pasal 16 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55,56 KUHPidana," Pungkasnya.
Tribunjambi.com/Sopianto

Simak berita-berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

Baca juga: BEEAKING NEWS Polres Tebo Amankan Tiga Pelaku Pembalakan Liar Kayu

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved