3 Pembalak Liar di Tebo Ditangkap
Polisi Benarkan Penangkapan 3 Pembalak Liar di Tebo dan Ungkap Kronologinya
Berita Tebo-Selain pelaku, polisi juga amankan mobil bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 kubik Ilegal tanpa dokumen yang sah..
Penulis: Sopianto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO- Polisi berhasil amankan 3 orang pelaku Ilegal logging di wilayah hukum Polres Tebo.
Selain pelaku, polisi juga amankan mobil bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 kubik Ilegal tanpa dokumen yang sah yang dibawa dari Muara Tabir pada Senin (21/3/2022).
Pelaku yang diamankan yakni Nail bin Zanun (29) warga berdomisili di Desa Embacang Gedang, M Haris Bin Basri Prapto Mulyono (45) warga Desa Pintas Tuo dan satu lagi Sailar bin Basar (24) yang juga merupakan Warga Embacang Gedang.
Awalnya personil Polsek Tengah Ilir sedang melaksanakan patroli di jalan lintas Tebo-Jambi Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, kemudian polisi melihat satu unit mobil truk yang mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil dengan Nopol BA 9037 KH dan ditemukan kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 kubik tanpa dokumen yang sah.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan guna proses lebih lanjut.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasatreskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras pada Senin (4/4/2022) ia mengatakan polisi telah berhasil amankan tiga orang pelaku beserta barang bukti.
"Benar saat ini tiga orang pelaku sudah kita diamankan beserta barang bukti," kata Kasat. (*)
Simak berita-berita terbaru Tribunjambi.com di Google News