Kamis, 9 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Selebritis

Dea OnlyFans Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pornografi yang Menjeratnya

Dea Onlyfans kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (4/4/2022). Diketahui Dea OnlyFans sudah ditetapkan jadi tersangka ksus por

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube Deddy Corbuzier
Dea saat menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier 

TRIBUNJAMBI.COM - Dea Onlyfans kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (4/4/2022).

Diketahui Dea OnlyFans sudah ditetapkan jadi tersangka ksus pornografi.

Datang sekitar pukul 13.10 WIB, Dea Onlyfans datang ditemani oleh kuasa hukumnya, Herlambang Ponco.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dea Onlyfans datang dengan mengenakan kemeja gelap dengan mengenakan masker putih.

Tak mau banyak bicara terkait kasusnya, Dea langsung berjalan ke gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Ada pemeriksaan tambahan soal penyelidikan,” kata Herlambang kepada awal media, Senin.

“Entar aja ya,” timpal Dea Onlyfans sambil berjalan.

Dea yang ditanya soal kesiapannya menjalani pemeriksaan, menjawab tidak banyak yang dipersiapkannya.

“Enggak ada yang disiapkan,” ungkap Dea Onlyfans lagi.

Sebagai informasi, Dea Onlyfans ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pornografi pada 26 Maret 2022 lalu.

Kendati menyandang status sebagai tersangka, Dea Onlyfans tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Dea OnlyFans tidak ditahan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta masih berstatus sebagai mahasiswa.

Diketahui, Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs Onlyfans melanggar Undang Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dea Onlyfans diketahui dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau pasal 10 jo pasal 36 UU Pornografi.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved