Kasus Investasi Lele, Polda Jambi Akan Jemput Paksa Kepala Cabang PT DHD
Ditreskrimum Polda Jambi, akan menjemput paksa Kepala Cabang PT DHD, Aliman, lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ditreskrimum Polda Jambi, akan menjemput paksa Kepala Cabang PT DHD, Aliman, lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.
Semestinya, Aliman dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Jumat 1 April 2022 lalu. Namun, Aliman mangkir dan tidak mengindahkan panggilan penyidik tersebut.
"Kita sudah layangkan panghilan pada hari Jumat, tetapi yang bersangkutan tidak datang," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, saat dikonfirmasi pada, Minggu (3/4/2022).
Kata Kaswandi, upaya jemput paksa akan dilakukan, pada pemanggilan kedua ini.
"Karena sudah kita panggil 1 kali, nanti ke dua kalau tidak datang, langsung kita jemput dan bawa ke kantor," sebutnya.
Pada pemanggilan pertama, tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Kaswandi menyebutkan, pemanggilan kedua akan dilakukan pekan depan.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya resmi menetapkan Kepala Cabang PT DHD, Aliman sebagai tersangka kasus investasi ikan lele yang mencapai miliaran rupiah.
Direktur Krimininal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, setelah menyita puluhan aset milik PT DHD, kini kasus tersebut telah masuk tahap penetapan tersangka.
"Sudah kita tetapkan tersangka atas nama Aliman," kata Kaswandi, Rabu (23/3/2022).
Diketahui sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya resmi menyita puluhan aset kolam PT Darsa Haria Darussalam (DHD) yang berada di kawasan Sungai Gelam, Muaro Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, proses penyitaan ini dilakukan penyidik pada minggu lalu.
"Terkait dengan dugaan kasus penipuan investasi lele ini, Minggu lalu sudah kita lakukan penyitaan terhadap lebih dari 30 kolam buatan milik perusahaan di kawasan Kabupaten Muarojambi," kata Kaswandi, katanya beberapa waktu lalu.
Kaswandi menambahkan, bahwa dalam minggu ini pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Di Jambi kan ada juga cabangnya perusahaan ini, nanti akan kita lihat unsur pidananya terpenuhi atau tidak," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Dugaan kasus Investasi lele PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Farm Indonesia terus bergulir di jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Terbaru, Tim Penyidik masih menunggu izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan sejumlah aset PT DHD yang ada di Kabupaten Muarojambi.
"Saat ini, kami sedang menunggu izin penyitaan aset dari pengadilan, lokasi asetnya di Kabupaten Muarojambi," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, pada Minggu (6/3).
Setelah penyitaan itu Kaswandi, pihaknya akan menetapkan status tersangka dalam kasus ini.
"Penyitaan ini pasti ada kaitannya nanti dalam kasus ini, kalau untuk bentuk asetnya belum bisa saya sampaikan namun bentuknya adalah aset ya yang akan kita sita ini," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jambi saat ini terus melakukan pendalaman dugaan kasus penipuan investasi budi daya ikan lele yang dilakukan oleh PT DHD Farm Mitra Indotama di Provinsi Jambi, saat ini penyidik sudah menerima 69 aduan secara resmi ke Mapolda Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa, terkait kasus investasi lele yang dikelola oleh PT DHD pihaknya telah memeriksa kepala cabang PT DHD yang ada di Jambi.
"Itu sudah kita lakukan penyelidikan, sekitar 11 orang saksi telah kita periksa termasuk juga Kepala Cabang Jambi," katanya, Senin(29/11).
Kaswandi menambahkan, dalam waktu dekat kasus ini akan segera dinaikkan tahapnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Jadi sebenarnya tidak ada kendala ya, dan dalam waktu dekat mudah-mudahan kasus ini akan kita naikan ke tahap penyidikan (sidik)," tegasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News