Berita Jambi

Kapolda Jambi Musnahkan 7 Kg Sabu-sabu Senilai Rp 10 Miliar

Berita Jambi-Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, musnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyan 7,7 Kg

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Aryo Tondang/tribunjambi
Polda Jambi musnahkan 7 kg sabu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, musnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyan 7,7 Kg hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi selama Bupan Maret 2022.

Pemusnahan berlangsung di Lapangan Mapolda Jambi, dengan didampingi oleh pejabat utama (PJU) Polda Jambi, Kabid Berantas BNNP Jambi, perwakilan Kajati, perwakilan Kajari, dan perwakilan Advokat beserta seluruh anggota jajaran.

Barang bukti sabu-sabu tersebut, diamankan dari 12 kasus, yang dimana ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

"Pemusnahan ini dari hasil pengungkapan dari 12 kasus dengan 12 orang tersangka pria, 1 diantarana wanita, barang buktinya seberat 7,7 Kilogram. Kalau ditaksir seharga Rp. 10 miliar," kata Rachmad, Jumat (1/4/2022)

Kapolda menambahkan, dengan adanya pemusnahan ini, Polda Jambi telah menyelamatkan sebanyak 38 ribu jiwa dari narkoba.

Baca Selanjutnya: Google News

"Semua pelaku berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," tutupnya. (*)

Baca juga: Ramadhan 2022 Tiba, Begini Solusi Jika Lupa Membaca Niat Puasa

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved