Berita Jambi
Inilah 5 SPBU di Kota Jambi yang Melayani Truk Batu Bara atau Truk Enam Ban Lebih
Berita Jambi-Pada rapat ini Pertamina juga menjamin penyuplaian biosolar untuk kelima SPBU tersebut sesuai dengan kebutuhan
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berdasarkan berita acara hasil rapat pemerintah kota Jambi bersama Polda Jambi, Polresra Jambi dan PT Pertamina Jambi pada Senin (28/3/2022) tentang kemacetan dan antrian pengisian bahan bakar solar pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kota Jambi maka diinstruksikan kepada pengelola SPBU di Kota Jambi, pemilik/pengelola angkutan batu bara, perkebunan dan CPO di Jambi untuk;
Pertama, pengisian bahan bakar solar untuk kendaraan roda enam atau lebih bagi angkutan batu bara, hasil perkebunan dan CPO hanya diperbolehkan pada lima SPBU.
Lima SPBU tersebut yakni;
1. SPBU Nomor 24. 361.13 di Paal X
2. SPBU Nomor 24. 361.38 di Talang Bakung
3. SPBU Nomor 24. 361.54 di Simpang Gado-gado
4. SPBU Nomor 24. 361.70 di Lingkar Selatan
5. SPBU Nomor 24. 361.79 di Bagan Pete
"Batasan pengisian bahan bakar solar kendaraan untuk kendaraan angkutan batu bara, hasil perkebunan dan CPO yang akan mengisi dilima SPBU tersebut hanya dibatasi maksimal 40 liter, kecuali kendaraan angkutan barang kebutuhan pokok/esensia," ujar Walikota Jambi Syarif Fasha, Kamis (31/3/2022).
Kedua, dikecualikan terhadap kendaraan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, khusus kendaraan roda enam atau lebih yang memuat angkutan barang kebutuhan pokok/esensial dapat melakukan pengisian bahan bakar solar disetiap SPBU diwilayah kota Jambi dengan menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan oleh pengelola.
Ketiga, pengaturan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan kedua menjadi tanggung jawab pengelola SPBU dan diwajibkan untuk melakukan sosialisasi berbentuk banner/spanduk.
Keempat, pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan instruksi ini dilakukan oleh tim terpadu pemerintah kota Jambi dan TNI Polri.
Kelima, pelanggaran terhadap penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi ini dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran antara lain;
1. Tilang terhadap kendaraan,
2. Surat teguran 1 dan 2 secara administratif dan/atau pencabutan izin usaha SPBU