Razia Pekat 2022 di Batanghari

Pemilik Ratusan Miras di Batanghari akan Disanksi Sesuai Perda No 6

Berita Batanghari-Setidaknya petugas mengamankan sebanyak 152 botol miras dari berbagai jenis merek..

Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
Musawira/tribunjambi
Ratusan Miras dan Bukan Pasutri Ngamar Terjaring Razia Satpol PP Batanghari 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan bukan pasangan suami istri diamankan petugas Satpol PP, TNI dan Polri di wilayah Batanghari.

Miras itu disita dari suatu warung yang terletak di Kecamatan Pemayung.

Sedangkan bukan pasutri ini digrebek petugas ketika sedang ngamar di warung esek-esek.

Tim gabungan tersebut tengah menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) menjelang Ramadan, pada Selasa (29/3/2022) malam.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari menjaga keamanan wilayah menjelang Ramadan.

Dari operasi ini, tim dibagi dua yang mana masing-masing tim menyisir ke daerah Kecamatan Pemayung.

“Malam hari ini kami dari Tim Satpol PP Kabupaten Batanghari bersama TNI dan Polri melaksanakan razia rutin penyakit masyarakat (pekat) dari pukul 20.00 Wib sampai pukul 23.30 Wib. Dalam rangka menghadapi bulan suci ramadan,” kata Adnan Kasat Pol PP Kabupaten Batanghari pada Rabu (30/3/2022).

Setidaknya petugas mengamankan sebanyak 152 botol miras dari berbagai jenis merek.

Di lokasi yang berbeda, petugas mendapati bukan pasutri sedang berada di dalam kamar. 

Keduanya kaget ketika didatangi petugas.

Alhasil saat ini keduanya digiring ke Kantor Satpol PP Batanghari.

“Miras ini kita bawa ke kantor untuk didata, dan penjualnya kita panggil ke kantor dan akan dikenakan sanksi sesuai penegakan Perda nomor 6 tahun 2015 tindak pidana ringan,” katanya. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Miras dan Bukan Pasutri Ngamar Terjaring Razia Satpol PP Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved