Berita Selebritis

Kenapa Uang dari Doni Salmanan Harus Kembalikan? Akan Diberikan ke Korban Doni atau Disita Negara?

Sejumlah artis yang pernah menerima uang dari Doni Salmanan satu persatu mengembalikan uang yang pernah diterima. Sebut saja Reza Arap, Rizky Febian,

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Reza Arap Kembalikan Uang Doni Salmanan Rp 1 M 

TRIBUNJAMBI.COM - Doni Salmanan kini berstatus sebagai tersangka penipuan berkedok investasi lewat Binary Option.

Tak hanya diduga melakukan penipuan, Doni Salmanan dan Indra Kenz juga dijerat Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah artis yang pernah menerima uang dari Doni Salmanan satu persatu mengembalikan uang yang pernah diterima.

Sebut saja Reza Arap, Rizky Febian, Alffy Rev hingga Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Mereka dimintai keterangan terkait uang pemberian Doni Salmanan.

Seusai diperiksa mereka mengatakan akan mengembalikan uang dari Doni Salmanan.

Lantas, kenapa mereka yang menerima uang dari Doni Salmanan harus mengembalikan uangnya ke polisi?

Ahli hukum perbankan asal Indonesia sekaligus mantan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menjelaskannya.

Dikutip dari Kompas.com, Yunus Husein mengatakan bahwa memang sudah seharusnya para penerima uang dari Doni Salmanan memulangkannya melalui kepolisian.

Baca juga: Kembalikan Uang Doni Salmanan Rp 1 M, Ucapan Kasar Reza Arap Sambil Beri Sindiran Disorot: Doni Kn**

Baca juga: Kelakuan Natasha Wilona dan Verrell Bramasta Dibelakang Panggung Terekam

Sebab, uang tersebut nantinya akan dikembalikan ke korban.

Dalam hal ini, Kepala PPATK Tahun 2002-2011 ini merujuk pada Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, di mana uang dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Kalau Anda baca di UU Nomor 8 tahun 2010 itu, kalau ada yang dirugikan itu disita, dirampas oleh Pengadilan dikembalikan kepada korban begitu bunyinya,” kata Yunus Husein saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

Kemudian, Yunus Husein menjelaskan bahwa penerima uang dari Doni Salmanan harus mengembalikannya ke polisi.

“Apakah dia wajib mengembalikan, ada dua kemungkinan. Kalau tidak ada underline transaksi, tidak ada keterikatan pokok antara Doni dengan yang lain,” ucap Yunus.

“Misalnya, ada dealer mobil jual mobil ke Doni, boleh enggak dia nerima duit, ya boleh. Kalau dia transparan, emang dia bisnisnya dagang mobil. Harganya wajar, tidak menerima keuntungan, transparan, ada perjanjiannya jual barang, jual jasa, ya silakan (tidak wajib mengembalikan),” lanjut Yunus Husein.

Namun jika menerima uang cuma-cuma dari Doni Salmanan maka mereka disarankan untuk mengembalikan uang itu melalui polisi.

Sebab, kalau tidak mereka bisa melanggar pasal 5 UU TPPU. Atau dianggap sebagai penadah dari pelaku tindak pidana pencucian uang tersebut.

Baca juga: Penghasilan Dea OnlyFans Sebulan Rp 15-20 Juta dari Menjual Foto dan Konten Dewasa di OnlyFans

“Tapi kalau itu tidak ada (perjanjian atau proses jual beli), memberikan diam-diam, tidak transparan, itu harus mengembalikan karena bisa melanggar pasal 5 dalam UU TPPU, tentang penadah hasil kejahatan. Menerima, menguasai harta kekayaan terpidana maka itu bisa dipidana juga 5 tahun,” ucap Yunus.

“Lebih baik kooperatif mengembalikan,” tutur Yunus Husein melanjutkan.

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex.

Terhadap Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis. Termasuk, pasal dalam UU TPPU.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved