Berita Selebritis

Pakai Baju Tahanan, Indra Kenz Beri Pengakuan: Awalnya Saya Tidak Mau Menipu, Tapi . . .

Dalam permintaan maafnya, Indra Kenz malah mengaku tak ada niat untuk menipu masyrakat yang kini ada yang emnjadi korban.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Pakai Baju Tahanan, Indra Kenz Akhirnya Beri Pengakuan: Awalnya Saya Tidak Mau Menipu, Tapi . . . 

Indra juga sempat mengucapkan rasa terimakasihnya kepada aparat kepolisian yang telah mengawal kasus ini.

Indra Kenz pakai baju orange
Indra Kenz pakai baju orange (ist)

Pria yang dijuluki crazy rich Medan ini pun berharap agar masyarakat Indonesia bisa belajar dari kasus yang menimpanya.

Agar ke depannya bisa lebih cermat dalam memilih investasi.

"Saya ingin berterimakasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini. Tentunya saya berharap agar seluruh masyarakat Indonesia bisa belajar dari kejadian kali ini."

"Untuk memilih investasi yang ilegal maupun yang legal. Karena setiap investasi memiliki risiko," imbuhnya.

Indra pun berjanji akan patuh dan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

"Dan terakhir, sebagai pria yang bertanggungjawab, tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," pungkasnya.

Indra Kenz Bantah Jadi Affiliator, Polri: Kami Tidak Mengejar Pengakuan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku tak masalah Indra Kesuma alias Indra Kenz terus membantah menjadi affiliator dalam platform Binomo.

Korps Bhayangkara menyatakan tidak akan mengejar pengakuan.

"Masalah pengakuan dia tidak mengaku kami penyidik tidak mengejar itu."

"Kami mengejar alat bukti lain masih ada keterangan saksi kemudian data-data," ujar Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Chandra mempersilakan Indra Kenz terus berkelit mengenai kasus yang kini tengah menjeratnya.

Menurutnya, tugas Polri untuk membuktikan terkait kasus tersebut.

"Karena memang keterangan terdangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," pungkas Chandra.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved