Berita Selebritis

Kuasa Hukum Beberkan Percekcokan Olla Ramlan dengan Aufar Hutapea: Hampir Setahun Lah

Maruli Tampubolon selaku kuasa hukum dari Olla Ramlan, akhirnya mengungkapkan isi percekcokan antara kedua pasangan selebritis tersebut sehingga istri

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Olla Ramlan dan Auraf Hutapea 

Olla Ramlan bikin sayembara untuk buktikan Aufar Hutapea benar selingkuh atau tidak. (Kolase Instagram/ Aufar Hutapea)

Hal itu dibenarkan oleh Maruli Tampubolon, kuasa hukumnya.

Menurut dia masalah keretakan keduanya telah terjadi sejak lama.

"Ya percekcokan internal keluarga, ya sudah cukup lama enggak cocoknya," kata Maruli saat dihubungi awak media, Kamis 23 Maret 2022.

Permasalahan keluarga tersebut nyatanya sempat diredam oleh beberapa pihak.

Namun, keduanya lebih memilih untuk memutuskan bercerai.

Olla Ramlan lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Kita juga coba untuk, coba untuk tengahi dan lain sebagainya, kan berbagai macam cara kita lakukan. Tapi ya akhirnya sampai dengan adanya gugatan ini dimasukkan di pengadilan agama kan berarti enggak cocok," tutur Maruli.

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menyebut Olla Ramlan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami Aufar Hutapea, secara online.

Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 23 Maret 2022 dan terdaftar dengan Nomor 1316 PDTG 2022 PAJS atas nama Olla Ramlan Tissa Binti Muhanmad Ramlan.

Apa sebenarnya masalah rumahtangga Olla hingga akhirnya melayangkan gugatan cerai?

Sebelumnya, Olla pernah mengungkapkan dua hal yang bisa membuatnya pergi meninggalkan sang suami, Aufar Hutapea.

Bagi Olla Ramlan, dua hal tersebut sulit untuk ia terima dalam berumah tangga.

Hal itu ia ungkapkan saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube The Hermansyah A6, dikutip Tribunnews Rabu, 7 Juli 2021.

Sebagai seorang istri, Olla mengaku tak pernah cemburu kepada suami.
Kepada Anang Hermansyah, Olla Ramlan beber 2 hal yang bisa membuatnya pergi meninggalkan Aufar Hutapea

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved