Serangan Balik Haris Azhar ke Luhut Gagal, Berdebat Berjam-jam Tapi Ditolak Polisi

Serangan balik dari aktivis Haris Azhar bersama koalisi masyarakat sipil terhadap Luhut Binsar Panjaitan gagal.

Ambaranie Nadia K.M
Haris Azhar dalam diskusi di Jakarta, Rabu (10/8/2016). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Upaya Haris Azhar bersama koalisi masyarakat sipil menyerang balik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan gagal.

Laporan terhadap Luhut atas dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua, ditolak oleh Polda Metro Jaya. Bahkan Haris dan koalisi masyarakat sipil sempat berdebat hingga berjam-jam saat proses pelaporan tersebut.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut.

Diketahui Haris dan rombongannya mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu sore sekitar pukul 15.10 WIB. Mereka langsung menuju Gedung SPKT Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, koalisi masyarakat sipil melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua, salah satunya Luhut.

"Atas nama LBP dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini termasuk entitas korporasi," kata Andi yang ikut dalam rombongan tersebut, Rabu.

Baca juga: Haris Azhar Kembali Singgung Luhut: Kenapa Dia Tidak Gentle

Kata Andi, koalisi masyarakat sipil itu telah membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus kejahatan ekonomi di Papua.

"Untuk bukti, kami sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami," kata dia.

Kendati sudah melengkapi laporan mereka dengan sejumlah bukti, setelah kurang lebih empat jam, sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil itu akhirnya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 WIB dengan tangan hampa.

Kepada wartawan, Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan bahwa laporan mereka ditolak oleh kepolisian.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Nelson.

Nelson mengatakan bahwa kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.

"Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," ujar Nelson.

Baca juga: Orang Ini Bongkar Fakta Sebenarnya Soal Klaim Luhut 110 Juta Warga Dukung Tunda Pemilu 2024

Kompas.com telah mencoba menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengenai penolakan laporan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, Zulpan belum memberikan respons.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved