Berita Sarolangun
Dua Hotel Disegel Pemkab Sarolangun karena Belum Bayar Pajak
Berita Sarolangun-Sejumlah hotel didatangi Satpol-PP dan BPPRD Kabupaten Sarolangun yang menyegel dua..
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -Sejumlah hotel didatangi Satpol-PP dan BPPRD Kabupaten Sarolangun yang menyegel dua hotel yang memiliki karoke sebab tidak membayar pajak.
Turunnya kedua instansi ini dilakukan setelah disindir bupati saat paripurna DPRD dan laporan dari masyarakat.
Kepala satuan polisi pamong praja Kabupaten Sarolangun Muslihadi mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena melanggar peraturan daerah Kabupaten Sarolangun nomor 11 tahun 2020 perpajakan dan perda ketertiban umum.
"Ini perintah langsung dari bupati dan laporan masyarakat," kata Muslihadi, Kamis (24/3/2022).
Lanjutnya, selama hotel-hotel yang disegel oleh pihaknya belum kunjung melunasi atau ketentuan sesuai perda, maka selama itu pula tetap kita segel.
Dari hasil pendataan oleh dua instansi tersebut, secara umum beberapa hotel yang disegel tidak membayar pajak dengan taat. "Sepanjang tahun 2022 ini belum, hanya satu hotel," ungkapnya.
(Tribun Jambi / Rifani Halim)