Berita Tebo
Pemekaran Desa dan Kelurahan di Tebo Sudah Disahkan, Berikut Nama Desa dan Kelurahan Baru
Berita Tebo-Sebanyak 15 Desa dan 2 Kelurahan di Kabupaten Tebo berhasil dimekarkan dan sudah disahkan pada rapat paripurna
Penulis: Sopianto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO- Sebanyak 15 Desa dan 2 Kelurahan di Kabupaten Tebo berhasil dimekarkan dan sudah disahkan pada rapat paripurna Selasa (22/3/2022).
Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tebo sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran Kelurahan dan Desa Menjadi Perda Kabupaten Tebo tahun 2022.
Bupati Tebo Sukandar mengatakan, berterima kasih kepada DPRD Tebo karena usulan ranperda pemekaran Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tebo sudah disahkan.
"Ini bertujuan untuk kemajuan desa dan kelurahan itu sendiri untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa dalam pelayanan publik sehingga proses pengelolaan desa segara terwujud," katanya.
Ketua Bapemperda DPRD Tebo Mursalin dalam penyampaian Laporan Ranperda menyebutkan Ranperda yang diusulkan oleh eksekutif merupakan suatu solusi bagi pemerintah daerah.
"Tujuan pemekaran desa dan kelurahan jelas harus berdasarkan urgensi guna semangat untuk membangun desa, meningkatkan kualitas desa, serta untuk menigkatkan pelayanan publik," kelas Mursalin.
Pemekaran desa dan kelurahan sebagai perwujudan serapan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat idealnya dapat menigkatkan kinerja pemerintah dalam pembagunan layanan publik serta untuk menyelaraskan kemampuan pemerintah desa sehingga efektivitas penyelengaraan pemerintah yang dilewati dan pegelolaan segera dapat terwujud.
"Untuk itu Kami Bapemperda memohon kepada ketua DPRD Kabupaten Tebo agar dapat mengesahkan enam Ranperda kabupaten Tebo menjadi Perda kabupaten Tebo tahun 2022," ujar Mursalin.
Setelalah laporan Disampaikan Ketua DPRD Mazlan mengetok Palu pertanda bahwa Ranperda telah disetujui menjadi Perda Kabupaten Tebo tahun 2022.
Adapun ranperda yang disahkan yaitu, ranperda tentang pembentukan Desa Mekarsari, Desa Muara Arum, Desa Muara Mulya, Desa Damai Makmur, Desa Sukajaya, Desa Sidomulyo Kecamatan Rimbo Ulu, ranperda tentang pembentukan Desa Mekar Kencana, Desa Purwodadi, Desa Tegal Sari, Desa Perintis Jari, Desa Perintis Makmur,Desa Jaya Mulya Kecamatan Rimbo Bujang.
Selanjunya, ranperda tentang Pembentukan Desa Lubuk Mandarsah Ulu Kecamatan Tengah Ilir, dan Ranperda tentang pembentukan Desa Giri Mulyo Kecamatan Rimbo Ilir
Kemudian raperda tentang pembentukan Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir,.serta Ranperda tentang pembentukan Kelurahan Tebo Baru, Kelurahan Tebo Raya Kecamatan Tebo Tengah. (*)
Tribunjambi.com/Sopianto
Baca juga: Ketua DPRD Tebo Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Enam Ranperda
Ketemu Bawaslu RI, SAD di Tebo Minta Buatkan TPS Khusus Saat Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Selesai Tugas di Op Damai Cartenz, Kapolres Tebo Beri Penghargaan Personilnya |
![]() |
---|
e-KTP Belum Diterbitkan di 15 Desa yang Baru Dimekarkan di Tebo |
![]() |
---|
Pejalanan Pimpinan Bawaslu RI Temui Suku Anak Dalam di Tanah Garo Tebo |
![]() |
---|
Selama Gubernur Cup 2023 Berlangsung di Tebo, Exco Asprov PSSI Jambi Terima Laporan Protes |
![]() |
---|