Berita Selebritis
Adam Deni Senang Bertemu Indra Kenz dan Doni Salmanan di Dalam Rutan: Kita Berteman
"Saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik. Ada Edy Mulyadi, tambahan lagi ada Indra Kenz, bang Ferdinand Hutahaean, dan Doni Salmanan,"
TRIBUNJAMBI.COM - Diketahui kini Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditahan polisi.
Keduannya di tahan di Rutan Bareskrim Polri,
Ternyata Adam Deni, Doni Salmanan, dan Indra Kenz berada dalam satu rutan tersebut.
Mereka bertiga menjalani pertemanan.
Hal ini diungkapkan penggiat sosial Adam Deni.
Dilansir dari Banjarmsainpost, Menurutnya selain dirinya saat ini Indra Kenz dan Doni Salmanan juga ditahan di rutan yang sama.
Karena itulah mereka menjalin pertemanan.
Tak hanya Indra Kenz dan Doni Salmanan, Adam Deni juga bertema dengan Ferdinan Hutahaean. Ada pula Edy Mulyadi.
Baca juga: Cara Steno Ricardo Talak Mawar AFI Bikin Geleng-Geleng Kepala : Kejadian Itu Membekas
Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Cekcok Dengan Thariq Halilintar Serta Fuji Hingga Dorong-Dorongan
"Saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik. Ada Edy Mulyadi, tambahan lagi ada Indra Kenz, bang Ferdinand Hutahaean, dan Doni Salmanan," kata Adam Deni usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
"Jadi kita berteman semua," ujar Adam Deni lagi.
Di dalam tahanan, pegiat media sosial berusia 27 tahun itu juga mengaku semakin religius dan mendekatkan diri dengan Tuhan.
"Sekarang saya menganggap ini sebagai teguran saya. Karena saya merasa lupa dengan Allah SWT sebelum ini. Saya jadi rajin shalat lima waktu. Terus, saya juga sudah terus bersyukur," katanya.
Diketahui, kasus Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kemudian, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selanjutnya, Adam Deni didakwa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.
Oleh karenanya, terhadap Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari, didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terbaru, Adam Deni menyayangkan sikap Ahmad Sahroni.
Ia menyebut posisinya sebagai rakyat yang sedang dikriminalisasi oleh wakil rakyatnya sendiri.
Sementara, Doni Salmaman dan Indra Kenz ditahan karena kasus penipuan berkedok trading binary option. Keduanya sama-sama sebagai afiliator dengan aplikasi berbeda..
Doni menggunakan aplikasi Quotex. Sedangkan Indra Kenz menggunakan Binomo.
Baca juga: Pose Anya Geraldine Bareng Kekasih Pakai Busana Dengan Belahan Panjang Disorot: Bening Amat
Baca juga: Aurel Hermansyah Geram dengan Kelakuan Susi Dan Steno Ricardo Dirumah Mawar AFI