Berita Selebritis

Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara pada Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel dan Bibi

Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara pada  kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Bibi Ardiansyah, Vanessa Angel dan Tubagus Joddy 

TRIBUNJAMBI.COM - Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara pada  kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jombang.

Diketahui Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, duduk sebagai terdakwa.

Kondisi Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel dan Bibi Kini Berubah Drastis, Rajin Ngaji
Kondisi Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel dan Bibi Kini Berubah Drastis, Rajin Ngaji (IST)

Jaksa menilainya lalai saat berkendara sehingga berujung kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Karenanya, Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara. 

“Iya itu tadi ditanya juga dengan tuntutan 7 tahun, ya sudahlah. Kalau memang itu keputusan dari hakim kami sekeluarga menerima,” kata Faisal saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh istri Faisal, Dewi Zuhrianti, atas tuntutan tersebut.

“Anak kami juga enggak akan kembali, terus kita sudah dijalanin di pengadilan seperti itu keputusannya. Ya kami sebagai warga negara yang baik ngikutin saja jalurnya,” tutur Dewi.

Baca juga: Dina Mariana Sempat Dikabarkan Diculik, Kini Sudah Pulang dengan Selamat

Baca juga: Venti Figianti Perbolehkan Kiwil Poligami Jika Memang Ingin dan Mampu

Faisal dan Dewi tidak mau menanggapi secara berlebihan atas tuntutan tersebut.

“Kami enggak usah ngomong puas atau apa, itu rencana Tuhan juga kan,” ungkap Dewi.

“Kalau kami bilang puas enggak puas bagaimana ya, kepuasan kami cuma satu, kembali anak kita, kan enggak mungkin kan. Jadi sekarang dengam vonis hukum itu ya sudahlah, kami terima,” tutur Faisal.

Tubagus Joddy menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Baca juga: Olla Ramlan Masih Mencoba Mempertahankan Rumah Tangganya dengan Aufar Hutapea

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved