Haris Azhar dan Fatia KontraS Jadi Tersangka, Gegara 'Ada Lord Luhut'
Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA– Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya dijadwalkan akan diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) depan.
Haris dan Fatia menjadi tersangka pada kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Penetapan tersangka tersebut diakui Fatia, Sabtu (19/3/2022).
"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” ujar Fatia saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan juga menyampaikan hal yang sama.
Menurut Endra, keduanya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin lusa.
"Iya jadi bener dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Zulpan menyebut, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.
Baca juga: Kata Haris Azhar Dijemput Paksa Polda Metro Jaya: Saya Enggak Tahu
Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Konten tersebut diketahui berisi percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut ikut dalam pusaran bisnis tambang di Papua.
"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," kata Zulpan.
Karena hal itu Luhut kemudian melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 setelah dua somasi tidak ditanggapi.
Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terkait sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar pada Agustus 2021.
Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Emas di Blok Wabu Papua Bernilai Rp 221,7 Triliun, Luhut dan Haris Azhar Ribut Karena Ini
"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," ujar kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu, 26 September 2021.
Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan, kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/haris-azhar-dan-fatia-1.jpg)