Berita Nasional
Label Halal dari MUI Tidak Berlaku Lagi, Ini Label Halal Yang Dikeluarkan Kemenag
Peraturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
TRIBUNJAMBI.COM - Label halal yang selama in dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI tidak dipakai lagi alias tidak berlaku.
Hal itu itu dikatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ini berkaitan dengan penetapan label halal secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Peraturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Yaqut Cholil Qoumas di laman Instagram resminya @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas," sambungnya.
Sementara, diberitakan KOMPAS.TV, Kemenag secara resmi mengenalkan label halal terbaru pada Sabtu (12/3/2022).
Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan, label halal yang baru itu mengandung makna secara filosofi dan mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," katanya di situs resmi Kemenag, Sabtu (12/3/2022).
Artikel telah tayang di Kompas.tv
Baca juga: Yahya Cholil Staquf Tegas, Calon Presiden dan Cawapres Jangan dari Pengurus PBNU
Baca juga: Kanwil Kemenag Jambi Belum Dapat Regulasi Terkait Kebijakan Baru Arab Saudi, Umroh Masih Aturan Lama