Korban Rugi Rp21 Miliar, Dua Pelaku Investasi Bodong di Merangin Ditangkap

Dua pelaku investasi bodong di dua kecamatan dalam Kabupaten Merangin diamankan Satreskrim Polres Merangin dari dua tempat yang berbeda.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
afp
ilustrasi pelaku investasi bodong ditangkap. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Dua pelaku investasi bodong di dua kecamatan dalam Kabupaten Merangin diamankan Satreskrim Polres Merangin dari dua tempat yang berbeda.

Pelaku investasi bodong berupa mobil bekas dengan iming-iming keuntungan persenan yang besar akhirnya diamankan polisi. 

Berdasarkan informasi, kedua pelaku diamankan di tempat yang berbeda, bahkan salah satunya sempat kabur keluar Kabupaten Merangin

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu yang membenarkan penangkapan itu mengatakan satu diamankan di Bangko dan satu lagi di Muara Bungo. 

"Dua pelaku investasi berinisial S dan M sudah diamankan, saat masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," katanya, Minggu (13/2/2022)

Kasat menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, uang yang dikumpulkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik pun akan menelusuri aset yang bersumber dari hasil penipuan tersebut. 

Sejauh ini, jumlah korban yang dimintai keterangan atas kasus penipuan tersebut mencapai 26 orang. Dengan kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Korban yang telah dimintai keterangan 26 orang, kemungkinan masih bertambah. Kerugian mencapai miliaran rupiah," ujarnya.

Baca juga: Daftar 5 Influencer dan YouTuber Investasi Bodong, Dua Orang Sudah Ditahan

"Kita juga membuat posko pengaduan terhadap korban. Apabila merasa korban segera datang ke Polres," imbaunya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunjambi.com, uang hasil menipu tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membeli beberapa aset. Diantaranya kebun sawit hingga mobil.

Mampunya pelaku mengumpulkan uang masyarakat di Kecamatan Lembah Masurai dan Siau tersebut dengan mengiming imingi keuntungan yang besar dan melebihi bunga bank.

Sebelumnya, Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata menyebutkan bahwa kerugikan warga dua kecamatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 21 miliar.

Pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Merangin dengan dugaan melakukan penipuan dengan iming-iming keuntungan 40 persen bagi investor di Kecamatan Lembah Masurai dan Siau.

Dari keterangan Kapolres, bahwa tersangka telah menjalankan investasi bodong tersebut sudah berjalan dua tahun terakhir.

Baca juga: Polisi Sita Aset Rp1,5 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong.  Aset Indra Kenz Capai Ratusan Miliar

Selama dua tahun tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan dana hingga Rp 21 miliar dari beberapa orang.

"Dana terkumpul Rp 21 miliar. Mereka investasi di sorum sebesar Rp 1,3 miliar, masyarakat investasi diberikan keuntungan 40 persen per bulan oleh pelaku," jelas Kapolres Merangin.

Dijelaskan Kapolres, untuk menutupi pembayaran keuntungan investor itu pelaku dapat uang dengan cara tutup lobang gali lobang.

Berkemungkinan ada korban lain dari yang melapor saat ini, Polres Merangin dikatakan AKBP Dewa membuka posko pengaduan. 

"Bagi masyarakat mau melaporkan, kita buka pengaduan. Untuk pasal kita kenakan pasal penipuan," tandasnya.
(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved