DPRD Provinsi Jambi

Ketua Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi Sampaikan Hasil Hearing dengan PT DAS dan Kelompok Tani

Berita Jambi-Pansus Konfik Lahan DPRD Provinsi Jambi melaksanakan hearing bersama dengan pihak PT Dasa Anugerah Sejati (DAS).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Ketua Pansus Konflik Lahan minta PT DAS dan Kelompok Tani Terbuka Terkait Persoalan Yang Terjadi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-
Pansus Konfik Lahan DPRD Provinsi Jambi melaksanakan hearing bersama dengan pihak PT Dasa Anugerah Sejati (DAS). Adapun hasil rapat hari ini, pihak PT DAS diminta untuk menyerahkan bukti kegiatan Corporate Social Responsibility atau CSR terhadap kelompok tani sembilan desa yang ada di wilayah kerja PT DAS, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Konflik Lahan, Wartono Triyan Kusumo. Selain bukti CSR, pihak PT DAS juga diminta untuk menyerahkan bukti legalitas Perusahaan kepada Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi.

"Berupa total izin luas lahan HGU, dan tanaman di atasnya. Selain itu kita minta juga kelengkapan untuk peta potensi konflik di dalam areal HGU Perusahaan, serta peta penguasaan lahan," ungkapnya.

Sementara itu, pada hearing ini kata Wartono disepakati bahwa Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Provinsi memastikan pelaksanaan kewajiban bagi perusahaan. Satu diantaranya memfasilitasi usaha perkebunan dan atau dalam bentuk kegiatan fasilitas lainnya terhadap kelompok tani sembilan desa

"Kita minta juga kepada kelompok tani sembilan Desa menyerahkan data objek luas lahan dan subjek masyarakat yang di klaim Masuk dalam luas lahan izin HGU PT DAS. Kita minta semua data diserahkan paling lambat lima hari terhitung sejak rapat ini dilaksanakan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved