Crazy Rich Medan Tersangka

Kena Juga, Pacar Indra Kenz dan Ibunya akan Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini

Kekasih Indra Kesuma atau Indra Kenz, RP serta ibu kekasihnya VK akan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Editor: Teguh Suprayitno
Capture Youtube Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kekasih Indra Kesuma atau Indra Kenz, RP serta ibu kekasihnya VK akan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Diketahui RP dan VK akan diperiksa hari ini, Selasa (8/3/2022).

Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penelusuran aliran aset milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok aplikasi trading Binomo.

“Hari Selasa ini, penyidik telah memanggil saudara VK dan RP, pacarnya dan orang tua pacarnya, yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan aliran dana, apakah mengalir ke rekening mereka,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip dari Kompas.tv

Ramadhan menyebut, saat ini penyidik tengah melakukan penelusuran (tracing) seluruh aset-aset yang dimiliki Indra Kenz baik aliran dana maupun aset fisik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Selanjutnya, kata Ramadhan, penyidik akan melakukan penyitaan aset barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti perkara tersebut.

“Termasuk aset-aset aliran dana yang disalurkan IK kepada orang-orang-orang, nanti akan ditelusuri,” ujarnya.

Baca juga: Kekasih Indra Kenz akan Segera Dipanggil Polisi: Akan Dilaksanakan Pemeriksaan

Sebelumnya, penyidik telah menelusuri sejumlah aset Indra Kenz yang sebagian besar berada di Medan, Sumatera Utara. Aset tersebut berupa, dua mobil mewah, dua rumah mewah, dan satu apartemen senilai Rp800 juta, termasuk rumah di kawasan Tangerang Kota, Banten.

Penyidik juga telah membekukan empat rekening bank atas nama Indra Kesuma dan satu Jenius atas nama Indra Kesuma. Salah satu rekening bank tersebut digunakan sebagai menerima gaji dari YouTube.

Indra Kenz selaku afiliator aplikasi opsi biner Binomo tersebut diduga melakukan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pria yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan itu terancam 20 tahun pidana penjara terkait TPPU.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto menyebutkan pihaknya menunggu kedatangan kekasih dan ibu kekasih Indra Kenz untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini.

“Kami tunggu saja siang ini,” ujar Whisnu.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved