DPRD Provinsi Jambi

DPRD Provinsi Jambi Respon Baik SE Terbaru Perjalanan Tanpa PCR, Minta Masyarakat Tidak Euforia

Anggota komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Agus Rama meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak bereuforia terhadap ketentuan pembebasan orang yang

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Anggota komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Agus Rama 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Tugas Penangganan Covid 19 telah mengeluarkan surat edaran nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid 19.

Hal ini ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penangganan Covid 19, Letjen TNI Suharyanto.

Terhadap hal ini, anggota komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Agus Rama. Ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak bereuforia terhadap ketentuan pembebasan orang yang berpergian dengan tidak lagi menunjukan hasil negatif tes RT-PCR
atau rapid test antigen.

"Tentu ini adalah kabar baik untuk kita semua, dan tentu kebijakan ini dikeluarkan dengan dasar-dasar yang telah di perhitungkan," katanya.

"Namun tetap kita minta kepada masyarakat untuk tidak bereuforia terkait dengan kebijakan ini. Artinya tetap kita minta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga memang kedepan kondisi kesehatan khususnya di Indonesia lebih baik," pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri ( PPDN ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis
ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR
atau rapid test antigen.

Terhadap hal ini juga, Bandara Sultan Thaha Jambi hari ini,Selasa (8/3/2022) telah berlakukan aturan baru untuk pelaku perjalanan udara.

Baca juga: Pemerintah Pusat Cabut Aturan Penerbangan Gunakan PCR, Ini Kata DPRD Provinsi Jambi

Baca juga: Perjalanan Karir Politik Waka I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, Prestasi dan Rencana Perjuangannya

Baca juga: Disinyalir Gunakan Bibit Sawit Abal-abal, DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Tambah Kuota Bantuan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved