Pemerintah Naikkan Tunjangan PNS, Pejabat Fungsional Naik mulai Rp 230 Ribu hingga Rp 1.275.000

Kabar baik bagi kalian yang berstatus PNS, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan untuk para PNS di lingkungan pemerintah.

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa/Tribunjambi.com
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar baik bagi kalian yang berstatus PNS, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan untuk para PNS di lingkungan pemerintah.

Adapun tunjangan yang diberikan adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para PNS.

Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 28/2022, 29/2022, 30/2022, dan 31/2022 pada Jumat (25/2/2022).

Ada 4 jabatan yang mendapatkan kenaikan tunjangan, antara lain, jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, hingga asisten pranata siaran.

Baca juga: Lebih Rp 354 Miliar Untuk RSUD Raden Mattaher, Ketua DPRD Jambi Miinta Pelayanan Ditingkatkan

Baca juga: Kondisi Terkini Ukraina, Vladimir Putin Mau Setop Invasi Rusia ke Ukraina dengan Syarat Ini

Berikut ini daftar Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS:

Teknisi Siaran, Perpres 28/2022

Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Pranata Siaran, Perpres 29/2022

Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Asisten Teknisi Siaran, Perpres 30/2022

Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000
Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000
Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000

Asisten Pranata Siaran, Perpres 31/2022

Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000
Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000
Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000
Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Jokowi Beri Kejutan Kenaikan Tunjangan PNS, Segini Besarannya untuk 4 Jabatan

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Senin (7/3), Emas Antam Satu Gram Rp 1.045.000

Baca juga: Dua Ekor Sapi di Kelurahan Tebing Tinggi Tebo Mati Mendadak dan Mulut Mengeluarkan Busa

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved