Berita Nasional
Mulai Hari Ini Turis Asing Masuk Bali Lewat Darat Laut dan Udara Tanpa Karantina Lagi
Bukan itu saja, penghapusan karantina dan penerapan VoA juga dinilai akan meminimalisir permainan mafia.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah mulai menetapkan aturan aturan baru bagi wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Bali.
Aturan baru itu mulai berlaku 7 Maret 2022 ini. Turis asing masuk Bali tanpa harus karantina lagi.
Gubernur Bali Wayan Koster bilang, selain tanpa karantina, kebijakan menerapkan visa on arrival (VoA) bagi PPLN juga berlaku 7 Maret 2022 ini.
"Sudah final kok. Kemarin final sudah tanggal 7 (Maret) ya. Tanpa karantina dan visa on arrival khusus untuk Bali tanggal 7 Maret," katanya ketika meresmikan Ground Breaking PLTS Jalan Tol Bali Mandara, Sabtu (5/3/2022).
Wayan Koster bilang, aturan tanpa karantina nantinya akan berlaku bagi siapapun yang masuk Bali baik melalui jalur darat, laut, dan udara.
Sedangkan layanan visa on arrival bagi PPLN akan berlaku bagi yang datang dari 23 negara di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada.
Layanan itu juga akan berlaku bagi PPLN yang datang dari Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.
Syarat turis asing ke Bali
PPLN yang akan tiba di Bali harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya:
- Sudah vaksinasi dosis lengkap atau sudah vaksin booster.
- Menunjukkan hasil tes swab PCR negatif sebelum keberangkatan (saat masih di negara asal)
- Mengikuti tes swab PCR pada saat tiba di Bali
Dengan adanya kebijakan itu, Wayan Koster yakin jumlah wisatawan ke Bali akan terus meningkat.
Bukan itu saja, penghapusan karantina dan penerapan VoA juga dinilai akan meminimalisir permainan mafia.
"Maka dengan visa on arrival tidak ada lagi permainan biaya visa di agent-agent perjalanan maupun juga tanpa karantina tidak ada lagi namanya mafia karantina jadi aman orang," pungkas Wayan Koster.
(Sumber: Kompas.com Penulis Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor Gloria Setyvani Putri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Turis Asing Wajib Punya Asuransi Kesehatan Senilai Rp 1 Miliar Sebelum Masuk Bali
Baca juga: Geram dengan Turis Asing di Bali Tak Pakai Masker, Hotman Paris: Bule di Bali Sok Kali gak Mau Pake
Baca juga: Wuhan Kini Kebanjiran Belasan Juta Turis, Setelah Jadi Pusat Penyebaran Virus Corona