Jalin Kerja Sama, PTPN VI dan Kejari Muaro Jambi Tandatangani MoU
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) disaksikan langsung Sekretaris PTPN VI Achmedy Akbar, Camat Sungai Bahar dan pengurus SPBUN PTPN
TRIBUNJAMBI.COM - PTPN VI dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, sepakat pahaman hukum perdata dan hukum tata usaha negara.
Kesepakatan ini ditandatangani Manager Unit PSB, Unit Usaha Tanjung Lebar dan Unit Bunut langsung dengan Kepala Kejari Muaro Jambi, Kamin SH MH di kantor Unit Usaha Bunut, Kamis (24/2/2022).
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) disaksikan langsung Sekretaris PTPN VI Achmedy Akbar, Camat Sungai Bahar dan pengurus SPBUN PTPN.
"Saya senang dan sangat apresiasi MOU ini, hal Ini menunjukan kita semua paham dengan aturan hukum," kata Kepala Kejari Muaro Jambi.
Kamin berharap, dengan pemahaman ini tidak ada lagi aturan yang belum dipahami,
"Ada beberapa aturan yang sudah berubah, dan inilah kita sama pahami dan jalani," ujarnya.
Sementara, Sekretaris PTPN VI, Achmedy Akbar mengaku sangat bangga atas kerja sama hukum ini.
"Kejarikan mitra hukum kita, ini langkah maju," kata Bang Medi sapaan akrab Achmedy.
Seluruh Manager Unit Bunut, Tanjung Lebar, Tebing yang menandatangani MoU dan tergabung dalam PSB grup hadir langsung, yakni Manager unit Usaha Bunut Syaiful Khalik Tanjung, Unit Usaha Tanjung Lebar Zulfikar Sopang.
Tampak juga Manager Unit Usaha PSB grup, Mukhdayat, Sekretaris Camat Bahar, Karyawan pimpinan PSB grup.
Baca juga: PTPN VI Kedatangan Empat Pejabat Daerah, Bahas Exit Tol Trans Sumatera
Baca juga: PTPN VI dan Universitas Jambi Kembangkan SDM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ptpn-vi-kejari-muaro-jambi.jpg)