Santri Pondok Pesantren di Mesuji Lampung Jadi Korban Pelecehan Gurunya, Pelaku dan Korban Laki-laki
Polres Mesuji mengungkap kasus asusila yang dilakukan tenaga pengajar sebuah pondok pesantren di Mesuji, Lampung.
TRIBUNJAMBI.COM, MESUJI - Kelakuan bejat seorang tenaga pengajar sebuah pondok pesantren di Mesuji, Lampung terbongkar.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh RO (31).
Diketahui perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di lingkungan pondok pesantren.
"Jadi pelaku ini setelah melakukan aksinya bejatnya juga mengancam korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapa pun," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Mesuji, Selasa (22/2/2022).
Adapun modusnya, pelaku membujuk korban menggunakan ponselnya untuk berkomunikasi dengan keluarga.
Setelah itu ia melakukan aksi bejatnya.
Sesama Jenis
Seorang guru tari di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Mesuji tega berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.
Korbannya tak lain adalah muridnya sendiri.
Parahnya lagi, oknum guru berinisial RO (31) itu melakukan perbuatan tak senonoh terhadap murid laki-laki alias hubungan sesama jenis.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, RO adalah tenaga pengajar di pondok pesantren.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Santriwati: Kejati Jabar Banding Terkait Restitusi Rp331 Juta Kasus Herry Wirawan
"Identitas pelaku berinisial RO (31). Ia melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mesuji," kata Yuli Haryudo dalam konferensi pers dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2022 di halaman Mapolres Mesuji, Selasa (22/2/2022).
Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2022 di pondok pesantren.
Modusnya pelaku berjanji meminjamkan ponselnya kepada korban.