Munarman Pernah Urus ONH Plus, Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Saksi berinisial LH dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Saksi berinisial LH dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/2). Dalam sidang, LH mengungkapkan kalau Munarman merupakan pribadi yang aktif di berbagai organisasi termasuk sebagai pengacara di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga inisiator dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Bahkan, kata LH, selama dirinya mengenal Munarman sejak tahun 1999 silam, eks Sekretaris Umum FPI itu bukanlah pribadi yang anti-pemerintah dan tidak pernah terlibat dalam aksi radikal. Lebih jauh, LH bahkan menyebut kalau dirinya bersama Munarman pernah menjabat sebagai konsultan untuk Kementerian Agama RI.
"Ya. Kami sebagai konsultan Kemenag memberikan nasihat terbaik untuk kebijakan di Kemenag," kata LH dalam persidangan.
Adapun tanggung jawab yang mereka berdua lakukan saat itu kata LH yakni memberikan pemahaman terkait dengan ancaman korupsi dan pemborosan. Kala itu kata LH, Kemenag RI sedang menyelenggarakan program Haji. Munarman dan LH menjadi konsultan yang berkaitan dengan program naik haji khusus atau ONH plus.
"Supaya penyelenggaraan ONH plus haji khusus bisa berjalan dengan baik karena acap kali terjadi penyalahgunaan," ucap LH.
Kendati demikian, LH tidak menjabarkan detail terkait dengan periode atau tahun berapa keduanya ikut terlibat sebagai konsultan Kemenag RI. Terpenting kata LH, saat itu, Munarman bertindak sebagai konsultan yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang didapatinya.
"Namanya ONH plus kadang-kadang pelayanannya kok gak beda kaya reguler. Kami juga sering malam-malam lihat pengelolaan jamaah. Beliau orang tegas lah kalo melihat ada pelanggaran-pelanggaran," tukas dia.
Menurut LH, Munarman merupakan sosok yang tidak mempunyai ciri sebagai pribadi yang radikal. Hal itu bermula dari pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait hubungan LH dan Munarman yang disebutkan sudah terjalin sejak 1999 silam.
"Apakah orang-orang yang saudara kenal bilang Munarman radikal dan anti NKRI?," tanya jaksa dalam sidang.
"Sejauh pengalaman yang saya alami, sosok Munarman di lingkungan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) tidak ada sifat seperti itu, tidak ada sifat yang antipemerintah, kekerasan, itu tidak ada," jawab LH.
Bahkan lebih jauh, selama mengenal Munarman sebagai pemateri di beberapa acara, LH memastikan kalau Munarman tidak pernah berceramah yang berisi tentang kekerasan. "Saudara sebagai teman mungkin pernah dengar ceramah terdakwa. Ada yang saudara ingat?" tanya JPU.
"Saya kira ceramah-ceramahnya tidak ada yang ke arah kekerasan. Beliau ini orang Palembang, ya maaf ya biasa lah keras juga. Tapi kalau kekerasan itu hal beda 180 derajat. Beliau itu tidak suka kekerasan," kata LH. Bahkan LH menyebut, pernah melihat Munarman menangis dalam suatu forum karena menilai adanya kezaliman dan ketidakadilan di Indonesia. Hal itu dia ungkapkan saat masih sama-sama berada di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
"Saya pernah lihat beliau tuh nangis malah," beber LH.
"Dalam forum apa menangis?" tanya JPU.
"Ya terharu terhadap suatu hal, kezaliman, saya merasa di YLBHI beliau kalau melihat ketidakadilan, responsif," papar LH.
Bahkan kata LH berpendapat, Munarman memiliki kesamaan sifat dengan pendiri YLBHI yakni Adnan Buyung Nasution. Di mana sifat yang dimaksud yakni, meski mempunyai kepribadian yang keras, namun Munarman kata dia, akan tetap menempuh jalur konstitusi untuk menyelesaikan sebuah problem.
"Beliau itu mirip sama Bang Buyung, sekeras apapun idenya, tapi konstitusional. Jadi sekeras apapun idenya harus melalui jalur kosntitusi," pungkas LH.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja. Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hadirkan Rizieq
Pada babak baru, tim kuasa hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan pada sidang selanjutnya. Ketika ditanya potensi akan menghadirkan Muhammad Rizieq Shihab selaku eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI), kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan kalau hal itu merupakan langkah yang bagus.
"Sebenarnya dari sisi kompetensi sangat bagus dan baik menghadirkan habib Rizieq Shihab," kata Aziz saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur.
Kendati demikian, rencana pihaknya untuk menghadirkan sang pimpinan FPI itu masih harus tertahan. Sebab kata dia, kondisi Rizieq Shihab yang masih ditahan menjadikan kemungkinan untuk menghadirkannya menjadi kecil.
"Tapi karena faktor kondisi beliau, maka kecil kemungkinannya," kata dia. Meski demikian, pihaknya kata Aziz akan mengupayakan untuk menghadirkan Rizieq Shihab. Hanya saja kata dia, upaya itu akan berpotensi menimbulkan sisi yang tidak menguntungkan bagi eks Pentolan FPI itu. "Ya akan diupayakan tapi kecil kemungkinan, kita lihat nanti lah. Karena saat ini juga masih ditahan, nanti malah kontraproduktif dengan posisi habib Rizieq sendiri," tukas dia.