Diimingi Keuntungan 10 Persen dari Bisnis Mobil Bekas, Warga Merangin Tertipu Hingga Rp 500 Juta

warga di Kecamatan Muara Siau dan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin menjadi korban dugaan penipuan.Mereka terbujuk investasi jual beli mobil bekas

Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Oknum Polisi Polda Bengkulu Terlibat Perdagangan Emas ILUSTRASI - Ilegal hasil Peti di Jambi, Polda Jambi Sita 3 Kg Emas dan Uang Rp 1,6 Miliar. Barang bukti dan 6 tersangka dirilis, 13 Desember 2021 

TRIBUNJAMBI.COM  – Sejumlah warga di Kecamatan Muara Siau dan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin menjadi korban dugaan penipuan. Mereka terbujuk investasi dengan menanamkan uangnya untuk jual beli mobil bekas.

"Yang sudah melapor lima orang, kemungkinan masih bertambah. Semuanya di Siau," kata Kapolsek Muara Siau, IPTU  Rinanto, Minggu (20/2). Menurutnya jumlah pelapor masih mungkin bertambah.

Informasi yang Tribun himpun, warga yang menanamkan uangnya, akan mendapatkan keuntungan 10 persen. Uang itu digunakan untuk usaha jual beli mobil bekas oleh M dan S.

Kini M dan S sudah dilaporkan ke polisi dan mereka diduga melarikan uang warga hingga miliaran rupiah. Kabar investasi ini sudah membuat heboh warga di dua kecamatan tersebut.

Baca juga: Pemuda 18 Tahun Dijahit 103 Jahitan Setelah Diserang Beruang di Lembah Masurai Merangin

Baca juga: Jangan Tertipu Harga Murah, Perhatikan Hal ini Sebelum Anda Membeli Mobil Bekas

Bagaimana warga tidak tergiur akan investasi tersebut, sebab pelaku memberikan imbalan kepada korban sebesar 10 persen dari hasil penjualan.

IPTU  Rinanto mengatakan kerugian yang dialami korban bervariasi dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. "Kerugiannya banyak, ada yang sampai Rp 650 juta, ada yang Rp 500 juta, ada yang Rp 150 juta," katanya.

Baca juga: Kabupaten Merangin akan Miliki Kebun Raya Sumatera, Ini Kata Bupati

Baca juga: Masyarakat Dua Kecamatan di Merangin Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Informasi sementara, modus yang digunakan pelaku adalah dengan iming-iming memberi 10 persen dari keuntungan bisnis jual beli mobil bekas. Korban ditawarkan bagi hasil.

Terungkapnya investasi bodong ini setelah pelaku investasi tidak mendapatkan hasil di bulan ke enam. Sebab pada lima bulan pertama lancar.

Pelaku yang dilaporkan sebanyak dua yakni M dan S. "Terlapor M dan S (oknum ASN) warga Rantau Bacang," kata kapolsek.

Hingga saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap korban. Adapun keberadaan pelaku masih dalam penyelidikan dan dalam pengejaran.

Baca juga: Kisah di Muara Siau, Banyak yang Tak Tahu Pancasila, Serda Andi Datangi Sekolah untuk Ngajar

Pengakuan salah satu warga yang pernah ditawari untuk menanamkan uangnya mengatakan, investasi tersebut sudah berjalan beberapa waktu.

"Uang yang akan kami setorkan nanti diputar untuk usaha mobil bekas di salah satu showroom mobil di Bangko dengan sistem persentase 10 persen dari uang yang kita berikan," ujar salah satu warga yang pernah diajak untuk bergabung namun tak jadi.

Investasi itu diungkapkannya telah berjalan hampir 6 bulan namun baru heboh dalam satu bulan belakangan.  (win)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved