Puluhan Mahasiswa di Aceh Mendadak Kembalikan Uang Beasiswa, Takut Jadi Tersangka Korupsi

Sebanyak 38 mahasiswa di Aceh mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi beasiswa. Nilai uang beasiswa yang dikembalikan mencapai Rp446,6 juta.

Editor: Teguh Suprayitno
net
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Sebanyak 38 mahasiswa di Aceh mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi beasiswa. Nilai uang beasiswa yang dikembalikan tersebut mencapai Rp446,6 juta.

Pihak kepolisian menyebut sebanyak 400 mahasiswa berpotensi jadi tersangka kasus korupsi karena telah menerima beasiswa meskipun mereka tahu, tidak memenuhi syarat untuk menerimanya.

Pengembalian uang negara tersebut diterima Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Aceh, Sabtu (19/2/2022).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, mengatakan ada 38 mahasiswa penerima beasiswa dan koordinator lapangan yang telah mengembalikan uang tersebut.

"Total pengembalian uang beasiswa dari 38 mahasiswa tersebut sebanyak Rp254,4 juta. Sedangkan dari koordinator lapangan sebanyak Rp192,2. Jadi, total pengembalian kerugian negara Rp446,6 juta," katanya, Sabtu, seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut kemudian disalurkan kepada 803 penerima.

Baca juga: BAZNAS Sarolangun Salurkan Beasiswa untuk 7 Mahasiswa Al- Azhar Kairo Mesir

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Winardy mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih berproses dan tinggal menunggu penetapan tersangka setelah gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Namun, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," katanya.

Polda Aceh diketahui telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang beasiswa tersebut ke kas negara.

Baca juga: Minggu Depan Pemeriksaan Ahli Teknis Terkait Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo Tebo

Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.

"Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh," ujar Kombes Pol Winardy.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved