Berita Selebritis

Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Kasus Dugaan Pengancaman pada Adam Deni

I Gede Aryatisna alias Jerinx sid dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
I Gede Aryatisna alias Jerinx usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni pada Rabu (18/2/2022) di PN Jakarta Pusat. Jerinx dituntut dua tahun penjara atas kasus tersebut. 

TRIBUNJAMBI.COM - I Gede Aryatisna alias Jerinx sid dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar, Jumat (18/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx dengan hukuman 2 tahun pidana dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan," kata Jaksa I Gede Eka Hariana dalam persidangan tersebut.

Usai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim mempersilakan pihak Jerinx untuk menyampaikan sesuatu.

Tim kuasa hukum Jerinx lalu mengaku keberatan atas tututan itu dan berencana membacakan pleidoi pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun dari penasihat hukum sendiri. Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," ucap Pilipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx.

Baca juga: Kepergok Bermesraan, Verrell Bramasta Diskakmat Ruben Onsu Soal Natasha Wilona: Benerkan Balikan?

Baca juga: Kalina Ocktaranny Tunjukkan Bukti Foto Perangai Vicky Prasetyo, Paula Verhoeven Syok: Wah Udah Nikah

Selanjutnya, sidang pembacaan pembelaan Jerinx akan digelar pada Selasa (22/2/2022), pukul 09.00 WIB dengan acara pembelaan terdakwa Jerinx dan penasihat hukumnya.

Sementara itu, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved