Kamis, 16 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Selebritis

Pantas Mendekam di Penjara, Terungkap Kesalahan Artis Cantik Ini

Cynthiara Alona tengah mendekam di penjara akibat tindak kejahatan Cynthiara di hotel bekas kos miliknya.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ist
Cynthiara Alona 

TRIBUNJAMBI.COM - Cynthiara Alona tengah mendekam di penjara akibat tindak kejahatan Cynthiara di hotel bekas kos miliknya.

Cynthiara Alona mendekam di penjara atas kesalahannya sehingga yang jadi korban adalah anak-anak di bawah umur.

Cynthia adalah artis peran yang beberapa kali membintangi sinetron dan film Indonesia.

Baca juga: Derita Cynthiara Alona Usai Dipenjara Imbas Kasus Prostitusi Anak: Stres, Ngomong Ngawur Kemana-mana

Dilansir dari Grid.ID, Jumat (11/2/2022), rupanya Cynthiara Alona kini mendekam di penjara.

Cynthiara Alona terlibat dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Hotel bekas kos-kosan miliknya digunakan sebagai tempat prostitusi online alias open BO.

Cynthiara Alona ditangkap bersama dua tersangka lainnya yaitu Abdul Aziz yang tak lain adalah adiknya serta DK, pria yang kerap diminta anak-anak di bawah umur untuk dicarikan pelanggan.

Babak Baru Kasus Prostitusi Online di Hotel Milik Artis Cynthiara Alona

Tiga terdakwa tersebut menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (3/11/2021).

Cynthiara Alona serta dua terdakwa lainnya masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, dua terdakwa lain kasus prostitusi anak di bawah umur yakni DK dan Abdul Aziz tak terima lantaran dituntut hukuman yang sama dengan Cynthiara Alona yakni 6 tahun penjara.

Hal tersebut lantaran DK dan Abdul Aziz merasa bekerja di bawah kekuasaannya Cynthiara Alona sang pemilik hotel sekaligus penikmat dari bisnis prostitusi anak di bawah umur yang dijalani.

"Di sini kita menyimak tuntutan jaksa itu dipukul rata semua," ujar Halim Darmawan ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/11/2021).

Tidak ada yang suatu berpikir ini siapa ini siapa pelakunya yang penting ini dipukul rata semua dari Alona maupun Abdul Aziz dan DK," lanjutnya.

Keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, melalui kuasa hukumnya, Halim Darmawan, DK dan Abdul Aziz siap mengajukan nota pembelaan alias pledoi.

"Makanya dari sini kita lihat gimana caranya saya sebagai penasihat hukum untuk membantu memberikan nalar atau analisis dengan pendapat-pendapat hukumnya dituangkan dalam nota pembelaan yaitu pledoi baik pledoinya secara hukum maupun pribadi abdul aziz," terang Halim Darmawan. (TRIBUNJATIM/GRID.ID/TRIBUNJAMBI.COM).

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved