Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Terdakwa Langsung Sujud Syukur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi kembali menyelesaikan perkara dengan cara restorative justice.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi kembali menyelesaikan perkara dengan cara restorative justice.
Restorative justice ini diberikan kepada Andi bin Abdul Mutalib warga Muaro Jambi yang kebetulan pada beberapa waktu lalu membeli sebuah handphone dari dua orang terpidana atasnama Selamet dan Suwarno.
Ceritanya, seorang warga Muaro Jambi atasnama Fahri Gunawan kehilangan sebuah handphone merk Oppo Reno 4. Atas kehilangan itu, korban melaporkan kepada pihak berwajib.
Ternyata, Hp milik Fahri Gunawan telah berpindah tangan. Hp kesayangannya telah dijual Selamet dan Suwarno kepada Andi bin Abdul Mutalib seharga Rp 800 ribu.
Pada saat itu, sebenarnya Andi enggan membeli Hp tersebut sebab dia takut Hp yang dijual oleh Selamet dan Suwarno adalah Hp curian.
Kala itu keduanya menyebut jika Hp tersebut bukanlah Hp panas atau curian. Hp tersebut merupakan Hp orang yang kalah judi.
"Coba kamu beli Hp ini. Kemudian dijawab, Mat Hp-nya barang panas tidak. Katanya ini tidak, ini Hp kalah judi sehingga dibelinya dengan harga Rp 800 ribu," kata Kajari Muaro Jambi Kamin, SH. MH, Kamis (10/2).
Baca juga: Terpapar Covid-19, Bupati Masnah Minta Doa dari Warga Jambi
Kata Karim, sebenarnya Andi enggan membeli Hp, sebab dirasa belum begitu membutuhkan. Dia tertarik membeli Hp karena anaknya selalu meminta belikan Hp.
"Karena Andi butuh Hp untuk anaknya, makanya dia tertarik untuk membelinya. Dia tidak ada niat untuk membeli Hp, namun anaknya minta belikan Hp, makanya dibelikanlah HP tersebut," jalas Kajari lagi.
Restorative justice ini digelar di Kejari Muaro Jambi. Dalam sidang ini dihadiri oleh Kasi intelijen Kejari Muaro Jambi, Kasi Pidum dan pejabat di Kejari Muaro Jambi.
Selain itu, terdakwa Andi dan keluarganya termasuk anak perempuan yang minta dibelikan Hp juga dihadirkan. Sementara itu pihak korban termasuk penyidik dari Kepolisian. Di sana mereka saling memaafkan.
Atas hal itu, pemilik Hp memaafkan Andi, namun tidak untuk kedua pelaku yang mencurinya, sebab mereka pernah berurusan dengan pihak berwajib.
Baca juga: Minat Pria di Muarojambi Ikut KB Sangat Minim, BKKBN Dorong Peningkatannya
"Korban memaafkan, makanya kita terapkan restorative justice ini," katanya.
"Atas restorative justice ini, saudara Andi bebas dari segala tuntutan dan diperbolehkan berkumpul bersama keluarga," kata Kajari dalam sidang tersebut.
Usai sidang, Andi langsung bersalaman dengan korbannya dan langsung sujud syukur.
"Terima kasih pak. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," kata Andi yang sehari-hari berkerja sebagai buruh itu. (*)