Kerangkeng di Rumah Bupati
Sudah Tiga Orang Penghuni Penjara di Rumah Bupati Langkat Tewas
Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, itu diketahui dari hasil penyelidikan polisi dari Polda Sumatera Utara.
TRIBUNJAMBI.COM - Kerangkeng atau penjara di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin memakan korban jiwa.
Dilaporkan, tiga orang penghuni kerangkeng manusia tersebut tewas.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, itu diketahui dari hasil penyelidikan polisi dari Polda Sumatera Utara.
"Penjelasan hasil penyelidikan kemarin sementara seperti itu (tiga orang tewas)," katanya kepada Kompas.com, Minggu (6/2/2022).
Komjen Pol Agus Andrianto tidak menjelaskan secara terperinci siapa saja pihak yang tewas dalam kerangkeng manusia di rumah bupati tersebut.
Komjen Pol Agus Andrianto belum memastikan apakah penyelidikan atas kasus tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
Dikatakannya, Polda Sumatera Utara akan memberikan rilis terkait hasil perkembangan penyelidikan kasus kerangkeng manusia itu.
"Tunggu saja release dari Polda Sumut ya," Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan.
Adanya hal ini, Komnas HAM masih mendalami dugaan perbudakan yang dialami oleh korban kerangkeng manusia.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam bilang, pihaknya akan mengundang ahli untuk mendalami kasus tersebut.
"Dengan berbagai temuan faktual yang kami dapatkan, misalnya soal bagaimana mereka bisa masuk ke kerangkeng tersebut, kemudian bagaimana kondisi termasuk soal gaji, kerja, dan sebagainya, apakah termasuk dalam perbudakan modern atau tidak, akan didalami dengan memanggil ahli," kata Anam dalam keterangan video, Senin (31/1/2022).
Dikatakannya, kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat itu merupakan tempat rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Itu hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta korban. Namun, tempat tersebut hingga kini tidak mendapatkan izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Termasuk juga BNK (Badan Narkotika Kabupaten) di sana, pada 2016, BNK sudah cek di sana dan meminta tempat tersebut diurus izinnya. Waktu itu tidak ada izin, namun sampai sekarang tidak difollow up urusan izinnya sehingga bisa dikatakan tidak memiliki izin resmi atau ilegal," ujarnya.