Berita Jambi

Empat OPD Lingkup Provinsi Jambi Masih Kosong Jabatan Kepala OPD

Pahari mengatakan, saat ini tengah dilakukan lelang jabatan untuk empat OPD yang masih kosong kepala OPDnya

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/Zulkifli
Kabid Promosi dan Mutasi BKD Provinsi Jambi, Pahari. Empat OPD Lingkup Provinsi Jambi Masih Kosong Jabatan Kepala OPD 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris baru saja melantik empat orang pejabat Jabatan Tinggi Pratama pada 31 Januari lalu.

Pelantikan yang berdasarkan SK Gubernur nomor 92/KEP.GUB/BKD-3.3/2022 ini  melantik Agus Herianto sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Jambi. Sebelumnya dirinya menjabat Plt di BPSDM Provinsi Jambi.

Kemudian Rahmad Hidayat dilantik menjadi Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Jambi. Yang sebelumnya sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi.

Henrizal yang sebelumnya menjadi Sekwan Tanjab Barat dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi.

Kemudian Raden Najmi sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muaro Jambi.

Kabid Promosi dan Mutasi BKD Provinsi Jambi, Pahari mengungkapkan dengan pelantikan ini maka masih tersisa empat OrganisasiPerangkat Daerah (OPD) lagi yang masih kosong jabatannya atau masih diisi oleh plt.

"Masih ada empat lagi, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Perindag, Biro Umum, dan Rumah Sakit Raden Mattaher," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini tengah dilakukan lelang jabatan untuk empat OPD yang masih kosong kepala OPDnya.

"Saat ini kita tunggu petunjuk dari Pak Gubernur. Apakah akan dilakukan lelang jabatan cepat atau bagaimana. Yang jelas ini terbuka, bagi siapa yang melamar ini sangat terbuka," pungkasnya.

Baca juga: Emi Nopisah Pensiun, Gubernur Jambi Tunjuk Amir Hasbi Jadi Plt Sekretaris DPRD

Baca juga: Penilaian Kinerja OPD di Kota Jambi Menerapkan Merit Point System, Berpengaruh ke TPP

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved