Sempat Viral, Tersangka Kasus Penipuan Semen Rp1,6 Miliar di Jambi Divonis Bebas
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kasus penipuan 30 ribu sak semen senilai Rp 1,6 miliar di Bandara Sultan Thaha Jambi yang sempat viral beberapa waktu lalu, kini ada fakta baru.
YL (58) yang sempat didakwa atas kasus penipuan tersebut, kini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, berdasarkan pada perkara pidana nomor 799/pid B 2021/ PN Jambi.
Ia dibebaskan dari dakwaan penuntut umum, setelah Majelis Hakim menyatakan YL tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum, tepat pada Senin (31/1/2022).
Penasehat hukum YL, Eva L Rahman menjelaskan, setelah putusan tersebut, kliennya tersebut secara resmi dibebaskan dari tahanan.
"Pada hari itu juga, terdakwa langsung bebas karena putusan Pengadilan Negeri Jambi," kata Eva, Selasa (1/2/2022) sore.
Dasar pertimbangan Hakim dam vonis bebas tersebut kata Eva, yakni bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat minim untuk membuktikan bahwa klien kami itu melakukan tindak pidana seperti yang disebut dalam pasal 378 KUHP.
Hanya ada 4 lembar barang bukti, 2 lembar fotocopy Purchase Order (PO) dan dua lembar berita acara pembongkaran.
Dalam persidangan, kata Eva JPU tidak dapat menunjukkan aslinya, sehingga bukti fotocopy tersebut tidak bisa dipertimbangkan di persidangan.
Kemudian, keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU di persidangan mengakui, bahwa sudah ada pembayaran senilai Rp 400 juta oleh pihak pelapor.
"Jadi pemesanan itu dasarnya ya bayar dahulu baru kemudian baru barangnya dikirim, dan DP dengan Rp 400 juta sudah memadai lah dengan barang," jelasnya.
Dalam proses ini, kata Eva, cek diberikan sebelum barang pesanan tersebut dikirim.
Sehingga menurut Eva, secara langsung pelapor mengetahui, barang tersebut dikrim ke pada siapa dan lokasi proyeknya dimana.
"Kebohongan itu tidak terbukti, maka Majelis Hakim memutus sesuai dengan fakta persidangan, dengan vonis bebas," katanya.
Sementara itu, Rico Vino masih dari tim kuasa hukum YL menjelaskan, selama dalam proses pengambilan berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan maupun saat memberikan keterangan di persidangan, kliennya tersebut tidak pernah membuat PO.
Kata Rico, majelis hakim dalam pertimbangannya mengenai PO dan berita acara ditemukan ketidak cocokan.
"Intinya bukti-bukti yang diajukan oleh JPU sangat minim, sehingga Majelis Hakim memvonis klien kami bebas," tutupnya.
Sebelumnya tim gabungan, Resmob Polda Jambi dan tim dari Mabes Polri, menangkap YL atas kasus penipuan senilai Rp 1,6 miliar.
YL diringkus di wilayah Jakarta Barat, bersama tim gabungan pada September 2021 lalu.
Video penangkapan YL juga sempat viral di media sosial Instagram.
Setelah 5 bulan berjalan, YL akhirnya divonis tidak bersalah dalam kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kasus-penipuan-semen.jpg)