Ada Bantuan Rp 2,4 Miliar untuk Petani Tanjabtim, Catat Ini Syaratnya
Pemerintah Pusat melalui Dinas Perikanan Tanjabtim siapkan bantuan senilai Rp 2.4 miliar bagi KUB. Catat berikut ini syarat dan ketentuannya.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribunjambi.com, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Pemerintah Pusat melalui Dinas Perikanan Tanjabtim siapkan bantuan senilai Rp 2.4 miliar bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB). Catat berikut ini syarat dan ketentuannya.
Dikatakan Kepala Dinas Perikanan Tanjabtim Ibnu Hayat, menuturkan bantuan yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui DAK yaitu sekitar Rp 2,4 miliar, dengan syarat bantuan tidak boleh diberikan jika membuka tambak baru.
"Jadi bantuan benih ikan ini hanya diperuntukan bagi KUB lama yang sudah memiliki tambak. Bukan kolam baru, " jelas Hayat, Selasa (1/2/2022).
Lanjutnya, berdasarkan hasil dari penelitian Balitbangda Provinsi Jambi, khusus wilayah pesisir tidak boleh lagi untuk dibangun tambak baru. Dikarenakan keberadaan tambak dapat mengancam abrasi.
"Jadi sekarang hanya memanfaatkan tambak yang sudah ada saja," ungkapnya.
Selanjutnya, demi keberhasilan untuk budidaya ikan tersebut, pihaknya juga telah menugaskan petugas PPL yang ada di setiap kecamatan untuk terus memantau dari awal diberikan benih hingga produksi. Sebenarnya dalam Satu tahun bisa produksi, tinggal keuletan petaninya lagi.
"Kita juga membantu petani dalam pemasarannya. Seperti ikan bandeng itu dijual ke Kuala Tungkal, dan itu sudah ada yang mau nampung berapapun jumlahnya," pungkasnya. (usn)
Baca juga: Siap-siap Pemerintah Tanjabtim Akan Beri Bantuan Benih Ikan Bagi KUB Aktif
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/tambak-ikan-di-tanjabtim.jpg)