Berita Selebritis

Tubagus Joddy Pasrah Dikenakan Pasal Berlapis hingga Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Tubagus Joddy. Vanessa Angel. Bibi Ardiansyah. Tribun Jambi. Faisal. terjerat pasal berlapis. sopir Vanessa Angel. Polres Jombang. Jawa Timur

Penulis: Rohmayana | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase
Bibi Ardiansyah, Vanessa Angel dan Tubagus Joddy 

TRIBUNJAMBI.COM - Kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, membuat sang sopir Tubagus Joddy kini harus dipenjara.

Tubagus Joddy kini masih ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.

Kini di sidang perdana, Tubagus Joddy ternyata mendapatkan pasal berlapis dengan hukuman 12 tahun penjara.

Eko Wahyudi, Kuasa Hukum Tubagus Joddy mengatakan bahwa untuk proses dakwaan yang diberikan jaksa penuntun Umum (JPU) yakni hukuman lebih dari 4 tahun.

Hingga terdakwa Tubagus Joddy harus didampingi oleh penasehat hukum.

Bikin Pangling, Kondisi Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel dan Bibi Kini Berubah Drastis, Rajin Ngaji
Bikin Pangling, Kondisi Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel dan Bibi Kini Berubah Drastis, Rajin Ngaji (IST)

“Jadi Tubagus Joddy sekarang masih menjalani karantina, sehingga sidang dilakukan secara online,” ujarnya.

Menurut Eko Wahyudi, Tubagus Jody dikenakan pasal berlapis.

“Dakwaan yang pertama itu Pasal 331 ayat 5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Dakwaan kedua yaitu pasal 331 ayat 3 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” katanya.

Eko Wahyudi menyebutkan Tubagus Joddy terancam hukuman sampai 12 tahun penjara.

“Selanjutnya sidang akan dilakukan secara virtual dengan agenda mendengarkan saksi,” katanya.

Sementara jumlah saksi sendiri yakni sebanyak 11 orang.

Baca juga: SINOPSIS Love Story The Series Minggu 30 Januari 2022: Argadana Dipukuli Preman Karena Ulah Ken

Baca juga: SOSOK Ini Sangat Happy Saat Diajak Jalan-jalan Natasha Wilona: Warganet Salfok Tas dari Verrell

Baca juga: Kabar Janda Kaya Mantan Vicky Prasetyo yang Punya Banyak Sumber Uang

“Kemungkinan separo separo yang hadir. Minggu depan 5 orang, minggu depan lagi 6 orang,” jelasnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi bahwa atas peristiwa kecelakaan tunggal tersebut mulai dari tanggal hingga tempat kejadian, Tubagus Joddy menerima dengan pasal yang menimpa sopir mendiang Vanessa Angel itu.

“Untuk peristiwa semuanya juga dibenarkan oleh pihak Tubagus Joddy,” katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved