Kejari Bungo Digeruduk Puluhan Warga, Dituding Ada Jaksa Jual Beli Pasal

Puluhan orang masyarakat Kabupaten Bungo mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Jumat (27/1/2022).

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Muzakkir
Puluhan orang masyarakat Kabupaten Bungo mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo. Jumat (27/1). 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO -- Puluhan orang masyarakat Kabupaten Bungo mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo. Jumat (27/1).

Mereka datang dengan untuk memprotes apa-apa yang terjadi di Kejari Bungo.

Satu diantara point yang sangat menonjol disuarakan di depan Gedung Kejari Bungo menyangkut adanya dugaan praktek jual beli pasal yang dilakukan oleh oknum Jaksa. Tak hanya itu mereka juga menduga adanya permainan hukum. 

Hukum dibuat tajam ke bawah sementara tumpul ke atas. Siapa yang berkuasa, itu yang menang. Sementara yang benar disalahkan.

"Kita mencatat beberapa produk hukum Kejari di akhir ini. Kuat dugaan ada jual beli pasal. Jangan dijadikan hukum seperti pisau tajam ke bawah, tumpul ke atas," teriak Fahlefi sebagai korlap aksi.

Melalui aksi ini mereka berharap tidak ada lagi aparat penegak hukum yang menjadi momok bagi masyarakat, Stop Kriminalisasi dan Save Pejuang Keadilan.

Baca juga: Minat Warga Bungo untuk Berhaji Cukup Tinggi Meski Daftar Tunggu Hingga 30 Tahun

Dalam aksi ini, mereka menyampaikan tujuh tuntutan. Pertama meminta Kejagung RI melalui Jamwas Kejagung RI tangkap dan adili dugaan adanya oknum Kejaksaan telah mencederai Hukum Negeri Bungo. 

Kedua, Meminta Kejaksaan Negeri Bungo untuk objektif dalam setiap menangani kasus perkara hukum. Ketiga, Meminta Kejagung RI melalui Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi agar segera Copot Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bungo terkait adanya dugaan jual beli Perkara dan Pasal.

Selanjutnya poin keempat, Meminta Kejaksaan Negeri Bungo untuk memperbaiki system dalam lingkup Khorps Adhyaksa untuk lebih terbuka lagi sebagai lumbung informasi.

Kelima, stop Kriminalisasi dan Save Pejuang Keadilan (Sdr. Mardedi Susanto alias Atok). Keenam, meminta Pengadilan Negeri Bungo untuk memberikan rasa adil dengan seadil-adilnya dalam sesuai dengan fakta di persidangan memutuskan perkara. Dan ke tujuh, Meminta Pengadilan Negeri Bungo tetap mempertahankan “Ruh Keadilan” karena masyarakat Kabupaten Bungo sangat membutuhkan keadilan.

Baca juga: Bungo Putra Jadi Mimpi Buruk Tabir FC di Laga Semifinal Piala Soeratin

Tak berselang lama,utusan dari masa disambut baik kejari dan meminta utusan untuk masuk Rungan melakukan mediasi. Akhir nya kedua nya menarik kesimpulan yang dibuat dalam kesepakatan yang ditandatangani langsung Kajari.  

Kajari Bungo Sapta Putra mengakui pihaknya menyabut baik kedatangan warga tergabung dalam ARPKH. 

"Sebagai pimpinan saya berjanji akan menindak lanjuti tuntutan dari rekan-rekan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Sapta Putra.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan Tribunjambi.com masih berupaya untuk konfirmasi pihak Kejari Bungo terkait tudingan tersebut.(*)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved