Kerangkeng di Rumah Bupati

FAKTA BARU Ada Yang Meninggal Saat Ditahan di Penjara Milik Bupati Langkat

Togi bilang, saat keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan

Editor: Rahimin
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. FAKTA BARU Ada Yang Meninggal Saat Ditahan di Penjara Milik Bupati Langkat 

TRIBUNJAMBI.COM - Ada fakta baru ditemukan dari penjara pribadi milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Paranginangin.

Ternyata sudah ada tahanan yang meninggal di dalam sel milik Terbit Rencana Paranginangin itu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK) menyebutkan, dari aduan warga, ada keluarganya yang meninggal saat berada di dalam kerangkeng ilegal di rumah Terbit Rencana Paranginangin.

"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," kata wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menggelar konfrensi Pers, Sabtu (29/1/2022)

Menurutnya, peristiwa ada meninggal di penjara milik Terbit Rencana Paranginangin itu terjadi pada tahun 2019 lalu.

Dari penjelasan keluarga korban meninggal sejak sebulan di dalam sel. Selain itu, keluarga juga menemukan tanda tanda luka luka akibat kekerasan.

"Dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam pihak pengelola rutan menelpon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit. Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejangalan kematian keluarganya," katanya.

Togi bilang, saat keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.

Menurut keluarga, kemungkinan itu dilakukan untuk menutupi dugaan penyiksaan sehingga tinggal dikuburkan.

Togi menyatakan pengakuan pihak keluarga masih perlu pendalam lebih jauh.

Pihak penegak hukum perlu mendalami untuk dapat membuktikan adanya dugaan penyelewengan di sel pribadi milik Rencana.

"Meski itu baru sebatas pengakuan keluarga dan perlu pendalaman lebih jauh terkait hal itu. Namun dari pernyataan itu kita bisa mengetahui bagaimana situasi sebenarnya di dalam sel tahanan pribadi tersebut," katanya.

Fakta Baru Makin Terkuak

Selain dugaan perbudakan, keluarga para tahanan juga diminta menandatangani surat perjanjian.

Surat perjanjian itu berisikan beberapa poin, satu diantaranya keluarga tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved