Rugikan Negara Rp320 Juta, Kades dan 3 Perangkat Desa Cilondang Bungo Jadi Tersangka Korupsi

Kepala Desa Cilodang, Kecamatan Palepat, Kabupaten Bungo ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan turap dan drainase pada tahun 2019.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Muzakkir
Kejari Bungo Sapta Putra yang didampingi oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel, gelar jumpa pers kasus dugaan korupsi dana desa Dusun Cilodang, Jumat (28/1). 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO -- Datuk Rio (Kepala Desa) Cilodang, Kecamatan Palepat, Kabupaten Bungo ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan turap dan drainase pada tahun 2019.

Tak tanggung-tanggung, mereka diduga telah menggelapkan dana Rp. 320.051.416,38 dari besaran anggaran Rp Rp. 504.561.000.

Tak hanya Datuk Rio yang berinisial E, Kejari Bungo juga menetapkan tiga perangkat Dusun lainnya. Keempat orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Pidsus Herdian Malda khastria didampingi Kajari Bungo Sapta Putra dan Kasi Intel M Ihsan menyebut jika kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kemudian pihaknya membuat tim untuk menelusuri laporan tersbut. menemukan indikasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan pembangunan turap di Dusun Cilodang yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 504.561.000.

Setelah setelah dilakukan gelar pekara (ekspose) antara Tim Penyidik dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bungo pada tanggal 19 Januari 2022 telah diperoleh kesimpulan bahwa perlu adanya penetapan tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan /Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019.

Kemudian Tersangka NS bersama dengan Tersangka CC diluar kompetensinya dan tanpa memiliki kemampuan teknis telah melakukan perubahan-perubahan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada kegiatan Pembangunan Turap yang sebelumnya telah dibuat oleh saudara TS.

Baca juga: Kades dan 3 Perangkat Desa Cilodang Bungo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Perubahan RAB dilakukan sepihak tanpa adanya konsultasi dengan alasan untuk menyesuaikan dengan anggaran yang telah ada, kemudian perubahan diinput kedalam RAB SISKEUDES.

Imbas dari perubahan tersebut terdapat perubahan dalam struktur pembuatan turap yang menyebabkan turap menjadi lebih mudah mengalami kerusakan.

Bahwa Tersangka BTS tidak melakukan verifikasi dengan baik yaitu tidak melakukan pengecekan terhadap kebenaran dari SPP berikut Tanda Bukti Pengeluaran Uang yang diajukan oleh Tersangka NS dan Tersangka CC serta pada setiap pengajuan SPP tidak dilengkapi dengan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran.

Kemudian Tersangka CC melakukan rekayasa terhadap beberapa Tanda Bukti Pengeluaran Uang seolah-olah pengeluaran yang termuat didalam Tanda Bukti Pengeluaran Uang tersebut telah sesuai dengan RAB SISKEUDES. Tersangka E selaku RIO Dusun Cilodang tetap melakukan penarikan dan pencairan dana kegiatan turap meskipun dengan bukti pengeluaran yang tidak sah dan lengkap.

"Pada bulan November 2019 turap telah mengalami keretakan dan pada tanggal 27 Januari 2020 turap tersebut mengalami kemiringan, hingga akhirnya pada bulan Maret 2020 turap tersebut roboh dan hingga saat ini tidak diperbaiki," kata Kasi Pidsus Herdian.

Baca juga: BREAKING NEWS Terlibat Asusila, Anggota Polda Jambi Berpangkat AKBP Dijemput Tim Kejari Banjarmasin

Tidak ada penetapan dari Bupati Bungo maupun Dinas terkait dalam hal bencana alam yang dialami pada Kegiatan Pembangunan Turap dan Drainase di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2019 membuat mereka melawan hukum.

Terhadap pada pekerjaan pembangunan turap tersebut Tersanga NS telah membuat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 01/BA.HP/CLD/2019 tanggal 16 September 2019 akan tetapi Berita Acara Tersebut tidak ditanda tangani oleh RIO Desa Cilodang yaitu Tersangka E dengan alasan Berita Acara tersebut baru diterima pada bulan Maret 2020 setelah pekerjaan roboh.

Telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tenaga Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo Dengan Hasil Pemeriksaan Fisik sebagaimana Laporan Tinjauan Lapangan Terhadap Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase di Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 26 November 2021.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021 dengan hasil telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 320.051.416,38.

Kajari Bungo Dalam Press Release yang disampaikan Kajari Bungo, penetapan tersangka berinisial E, CC, NS dan BTS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Nomor Print01/L.2.15/Fd.1/11/2021 tanggal 04 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print01/L.2.15/Fd. 1/11/2022 tanggal 26 Januari 2022.

"Surat penetapan 4 tersangka Serempak Kita Tetapkan dan di sampaikan langsung kepada mereka pada pukul 09.30 wib pagi tadi," kata Kejari Bungo.

Kata Dia, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun empat tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Karena hingga saat ini semuanya kooperatif. (*)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved