OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia Fasilitasi Bisnis Uang Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga Jasa Keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi bisnis uang kripto.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Ilustrasi. Uang Kripto 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga Jasa Keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi bisnis uang kripto.

Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

Dikatakan ketua dewan komisioner OJK Wimboh Santoso, pihaknya tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.

Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasangkan dan atau memfasilitasi aset kripto," tutupnya. (Tribunjambi/adesw).

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved