OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia Fasilitasi Bisnis Uang Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga Jasa Keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi bisnis uang kripto.
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga Jasa Keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi bisnis uang kripto.
Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
Dikatakan ketua dewan komisioner OJK Wimboh Santoso, pihaknya tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.
Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasangkan dan atau memfasilitasi aset kripto," tutupnya. (Tribunjambi/adesw).
BERITATERKAIT
Baca Juga
DAFTAR 26 Pemain Timnas Indonesia Lawan Argentina dan Palestina di FIFA Matchday 2023 |
![]() |
---|
Ini Sebaran per Provinsi untuk Hotel Jemaah Indonesia di Makkah |
![]() |
---|
PSI Jambi Disambangi Ketum PSI Giring, Tigor: Menambah Motivasi dan Semangat Bacaleg Untuk Menang |
![]() |
---|
Gamestore Indonesia, Startup Karya Pemuda Jambi yang Mendunia |
![]() |
---|
Gamestore Indonesia Melayani Kebutuhan Top Up Game Tanpa Biaya Admin |
![]() |
---|