Berita Tanjabtim
Nelayan di Tanjabtim Bisa Mendapatkan Asuransi Hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat Ketentuannya
Sebanyak 250 nelayan yang tersebar di Kabupaten Tanjabtim, akan memiliki asuransi yang berasal dari Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) di t
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Sebanyak 250 nelayan yang tersebar di Kabupaten Tanjabtim, akan memiliki asuransi yang berasal dari Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) di tahun 2022.
Dikatakan Kepala Dinas Perikanan melalui Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Devi mengatakan, ratusan nelayan tersebut berada di lima kecamatan pesisir yang berada di Tanjabtim.
Yakni Mendahara, Mendahara Ulu, Sabak Timur, Nipah Panjang dan Sadu. Meski sempat terhenti program tersebut pada beberapa tahun terakhir akibat pandemi, program tersebut kembali bergulir di tahun 2022 ini.
"Program itu sudah sejak lama digulirkan, meski sempat terhenti namun saat ini program tersebut kembali berjalan," ujarnya.
Untuk kriteria nelayan akan diprioritaskan bagi nelayan kecil dan juga nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia setidaknya maksimal 65 tahun.
Terkait kriteria lainnya,diantaranya tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya dan tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Pemerintah (PP).
"Tidak boleh nelayan tersebut mendapatkan bantuan double. Misal sudah dapat bantuan A besoknya bantuan B," lanjutnya.
Ia melanjutkan, dari tahun sebelumnya pengklaiman asuransi dalam bentuk uang dan besarannya bervariasi nominalnya. Untuk kematian alami akan diberikan santunan sebesar Rp 175 juta.
Kemudian sebesar Rp 200 juta apabila kematian aktivitas di laut dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
Baca juga: KM Cahaya Sumekar Karam di Perairan Tanjabtim, Basarnas dan Nelayan Setempat Lakukan Evakuasi
Baca juga: Dikira Ikan Besar, Pukat Milik Nelayan di Olak Kemang Kota Jambi Jaring Seekor Buaya
Baca juga: Cuaca Ekstrim dan Ombak Tinggi, Hasil Tangkapan Nelayan di Kuala Tungkal Berkurang
48 Tenaga Kesehatan di Tanjabtim Terima SK PPPK Formasi 2022 |
![]() |
---|
Sabut Kelapa Dianggap Limbah, di Tangan Warga Tanjabtim Diolah Menjadi Cocofiber dan Cocopeat |
![]() |
---|
Kondisi Jalan Terkini di Desa Siau Tanjabtim, Sebagian Ruas Jalan Seperti Genangan Lumpur |
![]() |
---|
Lapas Narkotika Muara Sabak Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Razia |
![]() |
---|
2.600 Lebih Honorer Kabupaten Tanjabtim Habis Masa Kontrak November 2023 |
![]() |
---|