Berita Bungo
Sidang Pengrusakan Mobil KBPC di Bungo Barang Bukti Dihadirkan, Hakim Sebut ada Mal Administrasi
Pengadilan Negeri (PN) Muaro Bungo kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan mobil truk batu bara milik PT KBPC...
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Pengadilan Negeri (PN) Muaro Bungo kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan mobil truk batu bara milik PT KBPC, Jumat (21/1/2022) lalu.
Sidang kali ini berangendakan mendengarkan keterangan saksi verbal dari Polres Bungo yaitu Penyidik kasus yang mendakwakan Mardedi Susanto alias Atok yang didakwakan pasal 170 dan 406 jo 55 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo, Meirina Dewi Setiawati SH, M Hum yang memimpin sidang sedikit kesal, lantaran didalam berkas perkara ada yang tidak beres, dimana penyidik telah melakukan mal administrasi terkait berkas perkara yang ditangani.
Dalam sidang itu, penyidik menyebut jika dalam melakukan BAP ada sedikit kesalahan dimana keterangan saksi dan BAP berbeda.
"Berkas untuk kasus tersebut ada kesalahan pengetikan dan kelalaian dalam pembuatan BAP," kata Bripka Erfan Boy selaku penyidik perkara tersebut.
Selain salah dalam BAP, penyidik juga melakukan kesalahan terkait barang bukti yang disangkakan, yaitu mobil yang dirusak oleh terdakwa.
Mobil yang dirusak oleh terdakwa tidak disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana seharusnya barang bukti disimpan di Rubasan atau Kejaksaan.
"Yang kami sayangkan ada perubahan barang bukti. Dimana-mana, semua aparat hukum tahu dan paham dalam persidangan, seharusnya disimpan di Rubasan atau di kejaksaan tapi ada aturannya," kata Meirina Dewi Setiawati SH, M Hum.
Dalam sidang itu, barang bukti yang menjadi pokok yaitu mobil Dum truk yang diduga dirusak oleh terdakwa juga dihadirkan. Selain itu kayu yang diduga sebagai pemecah kaca mobil juga ikut dihadirkan didalam persidangan.
Dalam sidang itu, terdakwa memboyong tiga kuasa hukum. Yaitu Nurdamewati Sihite S.H, M.H, Bachtiar Marasabessy S.H, M.H dan Marwan Saputra S.H.
Satu diantara Kuasa Hukum terdakwa, Bachtiar Marasabessy SH, MH juga memberikan pertanyaan terkait permohonan pinjam pakai barang bukti pada tanggal 16 Juni 2021 yang diajukan pelapor, lalu pihak penyidik membuat surat berita acara penyerahan di tanggal yang sama.
Hal itu dipertanyakan terkait surat perintah yang dikeluarkan Kasat Reskrim yang baru dikeluarkannya pada tanggal 18 Juni 2021 artinya permohonan pinjam pakai barang bukti tersebut diserahkan kepada Pelapor sebelum surat perintah dibuat.
"Ada kejanggalan di tanggal tersebut, pelapor baru mengajukan surat permohonan dan Penyidik sudah menyerahkan barang bukti kembali kepada Pelapor pada tanggal dan hari yang sama," katanya.
Kejanggalan lainnya juga didapatkan berdasarkan keterangan saksi bahwa barang bukti mobil truk tersebut tidak pernah dititipkan di kepolisan maupun di tempat penyimpanan barang bukti yang seharusnya. Namun di tempatkan di gudang milik PT KBPC.
Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemkab Bungo Gelar Apel Kesiagaan |
![]() |
---|
Bupati Mashuri Usulkan Buat Gapura Batas jambi dan Sumbar, Ini Kata Gubernur Al Haris |
![]() |
---|
Uang Rp 144 Juta Milik Nasabah BSI Muara Bungo Raib, Begini Pejelasan Korban |
![]() |
---|
Kronologi Pelecehan yang Dilakukan Anggota Satpol PP Bungo ke Rekannya di Rumdin Bupati |
![]() |
---|
Puluhan Pejabat Eselon III Pemkab Bungo Dilantik Wakil Bupati |
![]() |
---|