Pemprov Jambi Imbau Koperasi di Jambi Lakukkan RAT Sesuai Jadwal

Pemprov Jambi menghimbau Koperasi yang ada di daerah untuk dapat melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai jadwal.

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Teguh Suprayitno
Net via Kompas.com
Logo Koperasi, koperasi simpan pinjam, koperasi simpan pinjam adalah, apa yang dimaksud dengan koperasi. Apa Tujuan dari Koperasi? Apa Itu Koperasi dan Tujuannya? 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menghimbau Koperasi yang ada di daerah untuk dapat melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai jadwal.

"RAT merupakan tolok ukur suatu koperasi dinyatakan sehat atau tidak, maka dari itu penting bagi koperasi untuk melakukan RAT," kata Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi Muhammad Ilyas.

Ilyas menjelaskan RAT merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi.

Hal itu dikarenakan melalui RAT di bahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi.

Dimana dalam RAT tersebut akan di bahas terkait dengan laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya, rencana bisnis dan voting pengurus baru.

"RAT ini menjadi indikator apakah koperasi dikelola dengan baik atau tidak, dan Koperasi merupakan salah satu lembaga yang mendukung pemulihan ekonomi pada saat ini, maka dari itu penting bagi koperasi untuk melakukan RAT," katanya.

Baca juga: 471.967 Orang Belum Divaksin, Pemprov Jambi Kebut Vaksinasi di Kabupaten dan Kota

Pada tahun 2021 Koperasi di Provinsi Jambi yang melakukan RAT yakni sebesar 28 persen.

Dimana dari 3.838 Koperasi di Provinsi Jambi, yang aktif berjumlah 2.045 Koperasi dan yang tidak aktif berjumlah 1.793 koperasi.

Dari 2.045 koperasi yang aktif tersebut, yang melakukan RAT pada tahun 2021 berjumlah 568 Koperasi.

Masih rendahnya presentasi Koperasi yang melakukan RAT, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan agar Koperasi di Jambi pada tahun 2022 dapat melakukan RAT tepat waktu.

"RAT itu merupakan putusan tertinggi bagi suatu lembaga Koperasi, maka dari itu penting untuk dilaksanakan," ujarnya.

Baca juga: Diam-diam Pansus BOT DPRD Jambi Sidak ke Pasar Angso Duo, Lalu Temukan Ini

Selain itu Ilyas menjelaskan data Koperasi di Provinsi Jambi sudah terdata "by name by address" dan sudah dapat di akses di On Line Data System (ODS) Kementerian Koperasi. Sehingga koperasi yang tidak melakukan RAT dan Koperasi yang melakukan RAT dapat dipantau langsung oleh Kementerian.

(Tribunjambi.com/Widyoko)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved