Berita Selebritis

Menangis Divonis Penjara 1 Tahun, Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Sorotan: Baik-baik Saja

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Menangis Divonis Penjara 1 Tahun, Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Sorotan: Baik-baik Saja 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat selama 1 tahun pernjara, Selasa (11/2/2022).

Diketahui putusan itu jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 bulan masa rehabilitasi.

Ya, vonis tersebut jelas membuat hancur hati Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Bahkan Nia Ramadhani tak kuasa membendung tangisnya disela-sela persidangan beberapa waktu lalu.

Kondisi drop jelas saja bisa terjadi oleh Nia Ramadhani mengingat sebelumnya sudah menjalani rehablilitasi beberapa bulan, dan kini harus terancam terkurung di penjara lagi.

Meski begitu, Kuasa Hukum mereka, Wa Ode Nur Zaenab, memastikan bahwa kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakria baik-baik saja.

Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Ria Ricis Bocorkan Jatah Uang Bulanan dari Teuku Ryan: Baru Ditransfer Guys

Baca juga: Pantas Minta Cerai, Hati Kalina Ocktaranny Hancur Dicap Numpang Hidup dari Vicky Prasetyo: Tega

Baca juga: Disindir Lupa Umur, Venna Melinda Bereaksi Saat Tabiatnya Berubah Sejak Pacaran dengan Ferry Irawan

"Alhamdulillah, kondisi beliau berdua (Nia dan Ardi) baik-baik saja sampai saat ini," kata Wa Ode saat dihubungi wartawan, Senin (17/1/2022).

Diketahui, setelah mendengar putusan tersebut, Nia Ramadhani sempat menundukkan kepala dan berurai air mata.

Nia juga keluar dari ruang persidangan dengan mata yang sembab.

Pihak Nia dan Ardi pun langsung mengajukan banding di hadapan majelis hakim sesaat setelah pembacaan putusan kasus narkoba yang menjerat mereka.

Wa Ode menambahkan, pihaknya tengah menunggu salinan putusan tersebut dari majelis hakim.

Mereka akan segera menyusun memori banding setelah salinan putusan tersebut mereka terima.

"Penasihat hukum akan menyusun memori banding dan mengajukan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Wa Ode.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama.

Wa Ode menilai putusan yang jatuh kepada Nia dan Ardi mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

"Fakta hukum yang membuktikan pak Ardi dan bu Nia serta pak Zen Vivanto adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," tutur Wa Ode.

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen dinyatakan telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved