Pelaku Pembunuhan Sadis di Muarojambi Divonis 18 Tahun Penjara
AP (23) pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Bukit Baling, kilometer 43 Sekernan, Muarojambi, beberapa waktu lalu divonis 18 tahun penjara.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin
TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI- AP (23) pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Bukit Baling, kilometer 43 Sekernan, Muarojambi, beberapa waktu lalu divonis 18 tahun penjara.
Untuk diketahui, pelaku inisial AP warga Karmeo, Batanghari tersebut tega telah membunuh bosnya sendiri inisial DM. Pelaku sakit hati karena korban tidak mau memberikan pinjaman uang.
Akibat perbuatannya, pihak JPU di Kejaksaan Negeri Muarojambi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun (pidana dan maksimal) sebagaimana ancaman pidana dalam pasal 340 KUHPidana.
Selanjutnya pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti telah memutus perkara tersebut terhadap pelaku dengan putusan pidana selama 18 tahun penjara.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Kamin, melalui Kasi Intelijennya Ahmad Fauzan saat membacakan hasil kronologis penanganan perkara tersebut di kantor Kejaksaan Negeri Muarojambi Selasa (18/1/22).
Terhadap pelaku inisial AP yang dapat dibuktikan dalam persidangan, adalah melanggar pasal 340 KUHPidana dalam dakwaan Primair, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca juga: Pengakuan Saksi Pembunuhan Ibu Muda di Semarang: Suaminya Keluar Bawa Pisau
"Sesuai pasal 340 KHUPidana terdakwa dapat dijatuhkan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. Dalam pembacaan putusan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengakui pembunuhan berencana. Dalam dakwaan primer, maka terdakwa diputuskan oleh Majelis Hakim PN. Sengeti dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kurungan penjara," kata Ahmad Fauzan.
Pidana sesuai berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : 195/Pid.B/2021/PN.Snt tanggal 11 Januari 2022 lalu.
Ia juga mengatakan, atas putusan Pengadilan Negeri tersebut terdakwa menyatakan terima, dan Jaksa Penuntut Umum pun juga sudah terima.
Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Tungkal Ulu Tanjabbar Diduga Habisi Nyawa Korban Pakai Kayu dan Seng
"Yang mana pada hari ini sudah tujuh hari setelah putusan dibacakan maka Putusan Pengadilan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) sehingga pada hari ini akan segera dilakukan eksekusi terhadap putusan hakim tersebut, pihak JPU Kejari Muarojambi segera melaksanakan eksekusi selanjutnya memasukkan terdakwa ke LP Jambi untuk menjalani masa pidana penjara 18 tahun yg telah dijatuhkan," tutupnya.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pembunuhan-di-muarojambi.jpg)