Virus Corona
Warga 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali WNA Dengan Kriteria Khusus Ini
Pemerintah melarang warga dari 14 negara masuk ke Indonesia. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona varian Omicron
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah malarang warga dari 14 negara ini masuk ke Indonesia.
Larangan ini diberlakukan sejak 7 Januari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Informasi ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, surat edaran ini untuk memantau, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Covid-19.
Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ini daftar negara dilarang masuk ke Indonesia dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:
2. Botswana
3. Norwegia
4. Perancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique
10. Namibia
11. Eswatini
12. Lesotho
13. Inggris
14. Denmark
Diketahui, Afrika Selatan hingga Perancis merupakan empat negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi Omicron.
Delapan negara mulai dari Angola hingga Lesotho merupakan wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron.
Inggris dan Denmark juga dilarang memasuki Indonesia karena jumlah kasus konfirmasi Omicron mencapai lebih dari 1.000 kasus.
Ada pengecualian bagi WNA yang memenuhi kriteria berikut:
1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah di atas.
2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
3. Sesuai skema perjalanan (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
Iklan untuk Anda: Ratusan orang berbaris untuk menerima jam tangan replika rolex - diskon 90%
Advertisement by
4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Termasuk Inggris, Dikecualikan Bagi WNA dengan Kriteria Ini
Baca juga: Kasus Omicron Tembus 414 Kasus, Liga 1 Terancam Kembali Tanpa Penonton
Baca juga: Meski Kasus dan Sampel Pasien Covid-19 Sedikit, Tetap Dikirim ke Pusat untuk Periksa Bebas Omicron
Baca juga: Bertambah Lagi 57 Kasus Baru Omicron, Paling Besar Pelaku Perjalanan Luar Negeri