Berita Selebritis
Vicky Prasetyo Dilaporkan Mantan Istrinya Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang
Vivi Paris, mantan istri Vicky Prasetyo melaporkan mantan suaminya itu ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang, pada Senin (
TRIBUNJAMBI.COM - Vivi Paris, mantan istri Vicky Prasetyo melaporkan mantan suaminya itu ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang, pada Senin (10/1/2022), di SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang bernomor STTLP/B/146/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Januari 2022.
Pihak kepolisian kini mulai menyelidiki laporan terhadap Vicky Prasetyo.
"Kan laporan sudah diterima sebagai Laporan Polisi, berarti akan diproses oleh kepolisian. Setiap LP pasti akan diproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Selasa (11/1/2022).
Zulpan menambahkan, dalam laporannya, Vivi telah menyertakan sejumlah barang bukti yang akan didalami penyidik nantinya.
"Kalau sudah dalam bentuk LP berarti pelapor memiliki bukti terkait pengaduan atau laporannya," ucap Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, Vivi Paris alasan dia melaporkan Vicky Prasetyo karena dia merasa menjadi korban atas dugaan penipuan dan penggelapan barang.
Baca juga: Emily In Paris Lanjutkan Season ke 3 dan 4, Akankah Emily Menerima Tawaran Sylvie?
Baca juga: Natasha Wilona Ajari Verrell Bramasta Tenang Berayun di Lantai 60:Astagfirullahaladzim Tinggi Banget
Awalnya, pada 2018 Vivi Paris menyerahkan sejumlah uang kepada Vicky Prasetyo sebagai modal usaha pembuatan klub bernama kudeta.
"Dulu sempat diajak kerja sama yang mana arahnya itu enggak jelas. Jadi yang sesuai dijanjikan itu enggak ada. Ini sudah bertahun-tahun, beberapa tahun yang lalu," ujar Vivi Paris.
Vivi mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Untuk kerugiannya ada, enggak perlu saya sebutkan di sini, karena itu sifatnya rahasia. Kira-kira (ratusan juta) sekitar itulah. Enggak sampai miliaran," katanya.
Sebelumnya, Vivi Paris dan Vicky Prasetyo juga sempat terlibat kisruh soal hutang-piutang.
Namun, Vivi Paris memastikan laporan kali ini adalah kasus yang berbeda.
Atas kasus ini, Vicky Prasetyo disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Baca juga: Rumah Gala Sky yang Dibeli dari Uang Donasi Belum Ditempati, Masih Tahap Renovasi
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keduanya Korban